Yth.
Seluruh Pegawai Badan Pengembangan SDM KP
SURAT EDARAN
NOMOR SE. 50 /BPSDMKP/I/2011
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN TIDAK MEMINTA UANG TAMBAHAN (GRATIFIKASI)
KEPADA PENGGUNA LAYANAN DI LINGKUNGAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menindaklanjuti Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya yang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya maka dipandang perlu bagi seluruh pegawai Badan Pengembangan SDM KP untuk dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.
Apabila ada yang menerima gratifikasi, agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dapat difasilitasi oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Badan Pengembangan SDM KP selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberian gratifikasi diterima, dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Badan Pengembangan SDM KP.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal Januari 2011
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SDM KP,
SJARIEF WIDJAJA
Tembusan:
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
5. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan
6. Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
7. Sekretaris Badan Pengembangan SDM KP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar