WASPADA ANCAMAN VIRUS H1N1 ...!
jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar anda

Selasa, 24 Mei 2011

Di Desa Pakraman Sibetan Tangkap Ikan dengan Setrum Didenda Satu Karung Beras







Larangan menangkap ikan dengan racun atau dengan setrum diberlakukan di Desa pakraman Sibetan, Karangasem. Larangan itu dimasukkan ke dalam awig-awig desa dan dilaksanakan semua krama. Hasilnya, sejak beberapa tahun larangan itu diberlakukan, populasi berbagai jenis ikan di sungai wilayah Sibetan kian banyak.

DULU sebelum ada larangan meracun ikan di sungai atau menangkap ikan dengan setrum di sungai atau kolam Desa Sibetan, banyak orang menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan. Akibatnya, saat itu kian sulit mendapatkan ikan, udang atau kepiting. Menyadari keadaan seperti itu di mana lingkungan terancam, prajuru desa pun memasukkan larangan menangkap ikan dengan racun atau cara lain ke dalam awig-awig.

Hal itu disampaikan salah seorang prajuru Desa Pakraman Sibetan, Sumardi. Larangan menangkap ikan dengan racun maupun setrum didukung oleh krama desa. Belakangan ini air sungai jernih, selain itu ikan dan binatang sungai lainnya kian banyak. Warga pun makin senang memancing di sungai dengan kail. Menangkap ikan dengan pancing dibolehkan, tetapi menangkap ikan dengan racun atau menyetrum dikenakan sanksi. Sesuai awig-awig Desa Pakraman Sibetan, barang siapa menangkap ikan di sungai dengan racun atau yang bisa merusak lingkungan, dikenakan denda setara satu karung beras dan ditambah melakukan bersih-bersih di Pura Puseh selama satu minggu.

Menurut Sumardi, tahun lalu ada beberapa warga dari Sibetan dan luar desa kedapatan mencari ikan dengan cara yang dilarang di desa itu. Warga pun melaporkan ke prajuru desa, dan pelaku tertangkap tangan. Mereka lantas diajukan ke desa, dan dikenai sanksi denda.

Tokoh desa lainnya, Made Kota asal Banjar Tengah, Sibetan menambahkan, karena prajuru didukung desa sangat tegas dalam menegakkan awig-awig itu, belakangan sudah tak ada lagi pelanggar atau perusak lingkungan. Selain larangan menangkap ikan, menembak burung juga dilarang.

Sementara menangkap ikan dengan cara apa pun dilarang di kolam atau Telaga Tista. Kolam yang dikenal sebagai objek wisata warga lokal terutama pada libur hari raya keagamaan itu, disucikan krama Desa Sibetan. ''Warga di Desa Sibetan belakangan senang karena air sungai jernih, selain itu juga ikan di sungai kian banyak dan mudah mendapatkan ikan meski hanya dengan memancing menggunakan kail sebagai pengisi hobi,'' ujar Made Kota.

Sumardi yang juga Ketua Komisi I di DPRD Karangasem itu, menyebutkan, kelestarian lingkungan dimasukkan dalam awig-awig desa dan didukung krama. Menurutnya, bisa saja penerapan penjagaan lingkungan yang sukses dilakukan di desa pakraman yang dikenal sebagai sentra penghasil salak itu diserap (diadopsi) di desa lainnya. Kalau ada kemauan dan kebijakan prajuru dalam rangka kebaikan bersama, tentunya didukung krama. Membudayakan bersih lingkungan dari sampah, juga sudah dimasukkan ke dalam awig-awig desa seperti di Desa Pakraman Purwayu Kecamatan Abang dan di Selumbung, Manggis. ''Hal seperti itu perlu dilanjutkan dan didukung semua krama,'' katanya. (bud)

2 komentar:

  1. Patut diacungin jempol buat Desa Pekraman Sibetan, terhadap tindakan orang yg setrum ikan......untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya perikanan

    BalasHapus
  2. Awig awig seperti itu memang sangat bagus,dan patut d pertahankan.dan jalankan awig2 itu bagi siapapun yang melanggar tanpa terkecuali

    BalasHapus