WASPADA ANCAMAN VIRUS H1N1 ...!
jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar anda

Jumat, 24 Juni 2011

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN GERAKAN NASIONAL MASYARAKAT MINAPOLITAN (GEMPITA) TAHUN 2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan
terbesar di dunia pada tahun 2015, sebagaimana Visi Kementerian Kelautan
dan Perikanan pastilah bukan pekerjaan satu atau dua orang saja. Ini
pekerjaan besar dan diyakini hanya mungkin terwujud bila seluruh pemangku
kepentingan khususnya masyarakat pelaku utama dan/atau pelaku usaha
sektor kelautan dan perikanan menyatukan langkah serta memastikan target
yang disepakati agar tidak bergeser. Oleh karena itu, memilih langkah yang
dapat diwujudkan sebagai upaya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam
memanfaatkan sumber daya hayati kelautan dan perikanan menjadi hal yang
penting dan mendesak. Satu diantara berbagai langkah yang dapat dipilih
adalah mengedepankan keberhasilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha
sektor kelautan dan perikanan sehingga dapat dijadikan role model dan pada
giliran berikutnya dapat didorong dalam bentuk suatu gerakan berskala
nasional yang memberi semangat entrepreneur secara masif; untuk
mendukung pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan dengan konsepsi
Minapolitan.
Peluncuran Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim
GEMPITA oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak FADEL MUHAMMAD di
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 21 Desember 2010 adalah jawaban
untuk mendorong pengembangan masyarakat secara bersama menjadi pelaku
dalam mewujudkan Kesejahteraan bagi masyarakat sektor kelautan dan
perikanan yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masyarakat Minapolitan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang berada pada kawasan potensi perikanan dengan
percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi khususnya bidang kelautan dan
perikanan.
1.2 Tujuan
Tujuan penyelengaraan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan
(GEMPITA) adalah:
a. Memfasilitasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat provinsi
selaku role model melalui media elektronik secara berjenjang, untuk
mempromosikan kemampuan wirausaha masing-masing;
b. Memfasilitasi pertemuan pemerintah dan pelaku utama dan/atau pelaku
usaha berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha di
bidang kelautan dan perikanan;
c. Memfasilitasi tumbuhnya calon wirausaha pemula, untuk bertatap muka
dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat provinsi,
melalui keikutsertaan sebagai audiens Lomba Kelompencapir Minapolitan;
d. Mengakselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dalam berorganisasi dan memberikan motivasi kelompok pelaku
utama dan/atau pelaku usaha serta pemangku kepentingan bidang
kelautan dan perikanan agar terus berkarya dalam kerangka
pengembangan kawasan minapolitan dan kawasan potensi perikanan;
e. Memberikan apresiasi kepada kelompok pelaku utama dan/atau pelaku
usaha atas peran sertanya dalam upaya mengembangkan kelompok dan
usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok usaha
perikanan lainnya;
f. Meningkatkan peran serta tokoh masyarakat, aparatur pemerintah dan
stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya; dalam hal perolehan
umpan balik untuk penguatan sektor kelautan dan perikanan.
1.3 Sasaran
Sasaran penyelenggaraan GEMPITA, adalah:
a. Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan
perikanan terbaik di 33 provinsi;
b. Penyuluh Perikanan dari 33 provinsi;
c. Calon wirausaha pemula dari 11 provinsi;
d. Aparatur Pemerintah dari 33 provinsi;
e. Stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya dari 33 provinsi.
1.4 Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan outputs antara lain :
a. Terfasilitasinya pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat
provinsi dari 33 provinsi selaku role model melalui media elektronik secara
berjenjang, untuk mempromosikan kemampuan wirausaha masingmasing;
b. Terfasilitasinya 11 kali pertemuan pemerintah dan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha
di bidang kelautan dan perikanan;
c. Terfasilitasi tumbuhnya calon wirausaha pemula di 11 provinsi untuk
bertatap muka dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik
tingkat provinsi, melalui keikutsertaan sebagai audiens Lomba
Kelompencapir Minapolitan;
d. Terwujudnya akselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dari 33 provinsi dalam berorganisasi dan memberikan
motivasi kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta pemangku
kepentingan bidang kelautan dan perikanan agar terus berkarya dalam
kerangka pengembangan kawasan minapolitan dan kawasan potensi
perikanan;
e. Terlaksananya apresiasi kepada 6 kelompok pelaku utama dan/atau pelaku
usaha atas peran sertanya dalam upaya mengembangkan kelompok dan
usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok usaha
perikanan lainnya;
f. Terwujudnya peningkatan peran serta tokoh masyarakat, aparatur
pemerintah dan stakeholder Bidang kelautan dan perikanan lainnya dari 11
provinsi; dalam hal perolehan umpan balik untuk penguatan sektor
kelautan dan perikanan.
Indikator outcomes antara lain :
a. Peningkatan perluasan jaringan usaha bidang kelautan dan perikanan
dalam mendukung penumbuhkembangan kewirausahaan kelautan dan
perikanan di 33 provinsi, khususnya di kawasan minapolitan;
b. Peningkatan percepatan tumbuhnya wirausaha pemula sektor kelautan
dan perikanan;
c. Tumbuhnya motivasi dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha
kelompok bidang kelautan dan perikanan;
d. Terwujudnya harmonisasi dan kesamaan persepsi antara Pemerintah,
pemerintah daerah serta stakeholder bidang kelautan dan perikanan.
1.5 Pengertian
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang
selanjutnya disebut BPSDMKP merupakan unsur pelaksana setingkat
eselon I yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Gerakan Nasional Masyarakat Nasional yang selanjutnya disebut GEMPITA
adalah akselerasi dan sosialisasi pengembangan kawasan Minapolitan
melalui kegiatan Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa
Minapolitan; Dialog Interaktif; dan Temu Wicara;
c. Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa Minapolitan yang selanjutnya
disebut Kelompencapir Minapolitan adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dari masing-masing
provinsi;
d. Calon Wirausaha Pemula adalah perorangan yang memiliki minat untuk
melakukan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan;
e. Pelaku Utama Perikanan adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya;
f. Pelaku Usaha Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha
perikanan;
g. Portofolio adalah sekumpulan dokumen yang memperlihatkan identitas
kelompok dan kegiatan usaha peserta lomba yang dibutuhkan untuk
penilaian/verifikasi.
h. Temu Wicara merupakan kegiatan pertemuan antara pelaku utama
dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan serta stakeholder lainnya
dengan pemerintah untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan
pemerintah dalam pembangunan, khususnya pembangunan kelautan dan
perikanan serta mengenai keinginan, gagasan, dan pelaksanaan
pembangunan sektor kelautan dan perikanan oleh pelaku utama dan/atau
pelaku usaha perikanan di lapangan;
i. Dialog interaktif adalah dialog yang dilakukan dengan menggunakan media
elektronik yang melibatkan pemirsa di studio dan masyarakat luas;
j. Lomba Kelompencapir Minapolitan merupakan ajang untuk
mempertemukan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha bidang
kelautan dan perikanan terbaik dari masing-masing provinsi;
k. Omzet yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi seluruh pembiayaan
dan pemasukan hasil penjualan produk yang mendukung cashflow
kegiatan usaha per bulan.

BAB II
PENGELOLAAN GEMPITA
2.1 Pola Dasar Gempita
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan
perikanan terbesar di dunia pada tahun 2015, maka ditetapkan konsepsi
Minapolitan sebagai salah satu penjabaran dari grand strategy untuk
meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan keunggulan komparatif dan
kompetitif daerah sesuai dengan eksistensi kegiatan pra produksi, produksi,
pengolahan dan/atau pemasaran secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan.
Sebagai upaya akselerasi dan sosialisasi pengembangan kawasan
Minapolitan, maka dipandang bahwa suatu Gerakan Kampanye Nasional
dalam bentuk Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) akan
mampu mendorong tumbuhnya wirausaha baru yang kreatif, inovatif, dan
berdaya saing global, sebagaimana telah dicanangkan Pemerintah melalui
Gerakan Kewirausahaan Nasional untuk mewujudkan target pencapaian 1%
dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia.
Untuk pencapaian tujuan tersebut di atas diwujudkan melalui: (a)
Lomba Kelompencapir Minapolitan, (b) Dialog Interaktif, dan (c) Temu Wicara.
Pola dasar GEMPITA sebagaimana pada diagram berikut ini:
Gambar 1. Pola Dasar GEMPITA
LOMBA
KELOMPENCAPIR
TEMU WICARA DIALOG INTERAKTIF
LOMBA KELOMPENCAPIR
PUTARAN I
LOMBA KELOMPENCAPIR
PUTARAN II DAN FINAL
1) PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGEMBANGAN DINAMIKA
KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA DAN/ATAU PELAKU USAHA;
2) MENDORONG PENUMBUHAN WIRAUSAHA PEMULA DAN OPTIMALISASI
POTENSI USAHA PERIKANAN;
3) MELIBATKAN SECARA AKTIF STAKEHOLDER DAN MEMBERIKAN
INFORMASI KEPADA PUBLIK TENTANG PELAKSANAAN MINAPOLITAN.
2.2Strategi Gempita
Strategi dasar GEMPITA adalah:
a. Memberikan penghargaan kepada kelompok pelaku utama dan/atau
pelaku usaha berprestasi;
b. Mendorong penumbuhan wirausaha pemula;
c. Mendorong pengembangan dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha;
d. Optimalisasi potensi usaha perikanan;
e. Memberikan informasi kepada publik tentang pelaksanaan Minapolitan
dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan;
f. Melibatkan secara aktif stakeholder bidang kelautan dan perikanan.
Strategi operasional GEMPITA adalah :
a. Lomba Kelompencapir Minapolitan dilakukan melalui tahapan :
- Seleksi peserta lomba kelompencapir minapolitan dilakukan di 33
provinsi;
- Lomba kelompencapir minapolitan Putaran I di 11 regional yang dimulai
pada bulan Maret - Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1
sampai 2 kali setiap bulan;
- Lomba kelompencapir putaran II dan final dilakukan di Jakarta
b. Dialog Interaktif dilaksanakan di 11 regional yang dimulai pada bulan
Maret - Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1 sampai 2 kali setiap
bulan;
c. Temu Wicara dilaksanakan di 11 regional yang dimulai pada bulan Maret -
Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1 sampai 2 kali setiap bulan.
2.3 Ruang Lingkup GEMPITA
Ruang lingkup Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gerakan Nasional
Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) meliputi Lomba Kelompencapir Minapolitan,
Dialog Interaktif, dan Temu Wicara.
BAB III
LOMBA KELOMPENCAPIR MINAPOLITAN
3.1. Seleksi Tingkat Provinsi
a. Calon Peserta
Calon peserta lomba yang diseleksi adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha budidaya ikan,
penangkapan ikan, dan pengolahan hasil perikanan. Calon peserta harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
Persyaratan kelompok memiliki portofolio/dokumen tentang:
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi yang
menyatakan bahwa:
(i) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik bidang
perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan ikan tingkat
provinsi;
(ii) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha telah mengelola
usaha perikanan minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus;
(iii) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki salah
satu atau lebih usaha perikanan (budiaya air tawar, payau atau
laut, penangkapan ikan, pengolahan hasil perikanan, wisata bahari
dan jasa perikanan lainnya);
(iv) Kelompok memiliki laporan keuangan yang memperlihatkan omzet
1 tahun terakhir;
(v) Kelompok memiliki jumlah pelaku utama yang ikut serta dan
mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha kelompok yang
dibuktikan dengan hasil isian kelompok sebagaimana Form A.2.
- Laporan keuangan kelompok sebagaimana Form A.1;
- Struktur organisasi dan susunan pengurus kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok sebagaimana Form A.3;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk mini DV (file asli/belum
diolah) dan DVD;
(ii) Berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan kelas kemampuan kelompok/piagam/sertifikat
penghargaan;
- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok;
- Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha bertempat tinggal di
wilayah usaha perikanan.
b. Tim Seleksi
Tim seleksi di provinsi berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi;
- Unsur Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan atau Lembaga yang menangani penyuluhan tingkat
provinsi;
- Unsur penyuluh perikanan PNS;
- Unsur UPT lingkup Badan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan (BPSDMKP).
Syarat tim seleksi:
- Dari unsur dinas adalah Kepala Dinas KP atau pejabat yang kompeten
dan membidangi perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan/atau
pengolahan hasil perikanan yang diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi;
- Dari unsur Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Lembaga yang menangani
penyuluhan tingkat provinsi adalah Kepala Sekretariat Bakorluh atau
pejabat yang kompeten dan membidangi penyuluhan perikanan yang
diusulkan oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Provinsi;
- Dari unsur penyuluh perikanan adalah koordinator penyuluh perikanan
provinsi atau penyuluh perikanan yang diusulkan oleh kepala
instansinya;
- Dari unsur UPT lingkup BPSDMKP adalah pejabat yang kompeten dan
diusulkan oleh kepala UPT.
Tim seleksi ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Panitia Seleksi
Panitia seleksi di provinsi berjumlah 3 orang dari unsur Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
d. Mekanisme Penilaian dan Penetapan Peserta
Mekanisme penilaian yang dilakukan melalui tahap-tahap berikut:
- Tim seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan
kelompok calon peserta, sebagaimana Form B.1;
- Bagi kelompok yang memenuhi kelengkapan persyaratan dapat
dilanjutkan seleksi berikutnya melalui pembahasan dan pendalaman
terhadap 2 kriteria berikut:
(i) Memperlihatkan besaran omzet usaha sekitar Rp. 1.000.000.000
(satu milyar rupiah) per bulan atau yang terbesar di tingkat
provinsi, dibuktikan dengan dokumen/bukti-bukti yang sah yang
menggambarkan validitas omzet usaha;
(ii) Memperlihatkan jumlah pelaku utama yang ikut serta dan
mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha kelompok dan
dibuktikan dengan pernyataan pejabat yang berwenang tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Setelah dilakukan penilaian melalui tahap-tahap tersebut diatas, maka
tim penilai melakukan rapat penetapan kelompok terbaik di tingkat
provinsi, yang dinyatakan dengan berita acara penetapan sebagaimana
Form B.2 dan ditandatangani oleh tim seleksi provinsi.
- Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Dokumen lengkap calon peserta lomba kelompencapir minapolitan
diserahkan oleh panitia seleksi kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan.
- Peserta yang telah ditetapkan, diajukan oleh panitia seleksi di tingkat
provinsi sebagai calon peserta lomba kelompencapir minapolitan
putaran I. Proses penetapan peserta ini dilaksanakan selambat-lambat
5 hari sebelum lomba kelompencapir putaran I.
3.2. Lomba Putaran I
Lomba kelompencapir putaran I dilakukan untuk menseleksi peserta dari 33
provinsi yang dibagi kedalam 11 regional. Setiap regional melombakan
kelompok terbaik provinsi dari 3 provinsi, masing-masing provinsi diwakili oleh
3 orang peserta. Lomba kelompencapir putaran I dilaksanakan di TVRI lokasi
kegiatan baik di studio maupun di lapangan.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran I adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai kelompok terbaik di
tingkat provinsi yang diwakili oleh tiga orang pengurus dan atau anggota
kelompok. Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan
pakaian yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi
masing-masing.
Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki
portofolio/dokumen tentang:
- Laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun terakhir
sebagaimana Form A.1 dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Struktur organisasi kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok, sebagaimana Form A.3;
- Jumlah pelaku utama yang ikut serta dan mendapatkan manfaat dari
kegiatan usaha kelompok sebagaimana Form A.2 dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk mini DV (file asli/belum
diolah) dan DVD;
(ii) berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan/piagam/sertifikat penghargaan.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir tingkat provinsi yang akan mengikuti lomba
kelompencapir putaran I didampingi oleh seorang penyuluh perikanan.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian dengan motif/corak khas daerah.
c. Tim Juri
Tim juri berjumlah 3 orang yang terdiri dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur daerah bidang kelautan dan perikanan.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan dan diusulkan dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan dari daerah dan diusulkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi;
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengajukan usulan calon tim juri
dari akademisi dan tokoh enterpreneur bidang kelautan dan perikanan
kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan antara 3-7 hari sebelum
pelaksanaan kegiatan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran I berjumlah 7 orang yang
terdiri dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
- Unsur UPT lingkup BPSDM KP.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengajukan usulan calon panitia
pelaksana dari unsur Dinas Kelautan dan Perikanan dan unsur UPT
Lingkup BPSDM KP kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
antara 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Panitia pelaksana ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Mekanisme Lomba
Lomba kelompencapir minapolitan putaran I dilaksanakan melalui tahap,
sebagai berikut:
- Penilaian mandiri, yang dilakukan oleh peserta dengan mengisi Form
Asessmen mandiri.
- Penilaian Portofolio dan Pendalaman
(i) Tim juri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(ii) Tim juri melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(iii) Penilaian portofolio dan pendalaman diberikan bobot nilai sebesar
50%, sebagaimana Form C.1.
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan
dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan performance
kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 30%, sebagaimana
Form C.2.
- Penilaian oleh Audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (meyakinkan);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D dan
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran I di studio yang berjumlah 30-50
orang terdiri dari unsur:
- Calon wirausaha pemula;
- Penyuluh perikanan;
- Pelaku utama dan pelaku usaha;
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Mahasiswa/Pelajar;
Audiens lomba kelompencapir putaran I di lapangan berjumlah 300-500
orang, terdiri dari unsur:
- Pejabat Negara dan tokoh entrepreneur nasional;
- Calon wirausaha pemula;
- Penyuluh perikanan;
- Pelaku utama dan pelaku usaha;
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Masyarakat perikanan.
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran I dipandu oleh satu orang pembawa acara
(host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.3 dan yang dinyatakan
dengan berita acara penetapan sebagaimana Form C.4 dan ditandatangani
oleh tim juri.
3.3. Lomba Putaran II
Lomba kelompencapir putaran II dilakukan untuk menseleksi juara lomba dari
11 regional untuk mendapatkan 6 kelompok terbaik yang akan masuk putaran
final. Tempat pelaksanaan lomba kelompencapir putaran II dilaksanakan di
Jakarta.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran II adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai juara dari setiap
regional. Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki
portofolio/dokumententang:
- Laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun terakhir
sebagaimana Form A.1 dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan/Pernyataan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Struktur organisasi kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok, sebagaimana Form A.3;
- Jumlah pelaku utama yang ikut serta dan mendapatkan manfaat dari
kegiatan usaha kelompok sebagaimana Form A.2 dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk VCD;
(ii) Berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan/piagam/sertifikat penghargaan
Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan pakaian
yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi masingmasing.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir putaran II didampingi oleh dua orang
pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang penyuluh perikanan dan 1
(satu) orang pendamping dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Bakorluh atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian batik.
c. Tim Juri
Tim juri lomba kelompencapir putaran II berjumlah 3 orang yang terdiri
dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur nasional.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tim juri
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan antara 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran II berjumlah 5 orang yang
berasal dari lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Panitia
pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan.
e. Mekanisme Perlombaan
Lomba kelompencapir minapolitan putaran II dilaksanakan melalui
beberapa tahap, yaitu:
- Penilaian mandiri, yang dilakukan oleh peserta dengan mengisi Form
Asessmen mandiri.
- Penilaian Portofolio dan Pendalaman
(i) Tim juri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(ii) Tim juri melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(iii) Penilaian portofolio dan pendalaman diberikan bobot nilai sebesar
50%, sebagaimana Form C.1.
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan
dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan performance
kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 30%, sebagaimana
Form C.2.
- Penilaian oleh audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (ketepatan dalam menjawab soal);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D dan
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran II berjumlah 50-200 orang, terdiri
dari unsur:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tokoh entrepreneur nasional
- Calon wirausaha pemula
- Penyuluh perikanan
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Pelaksana Penyuluhan
- Mahasiswa bidang Kelautan dan Perikanan
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran II dipandu oleh satu orang pembawa acara
(host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.3 dan yang dinyatakan dengan
berita acara penetapan sebagaimana Form C.5 dan ditandatangani oleh
tim juri.
3.4. Lomba Final
Lomba kelompencapir putaran final dilakukan untuk mendapatkan kelompok
terbaik tingkat nasional. Tempat pelaksanaan lomba kelompencapir putaran
final dilaksanakan di Jakarta.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran final adalah kelompok pelaku
utama dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai kelompok
terbaik putaran II.
Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan pakaian
yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi masingmasing.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir putaran final didampingi oleh dua orang
pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang penyuluh perikanan dan 1
(satu) orang pendamping dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Bakorluh atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian batik.
c. Tim Juri
Tim juri lomba kelompencapir putaran II berjumlah 3 orang yang terdiri
dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur nasional.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tim juri
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan selambat-lambatnya 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran final berjumlah 5 orang
yang berasal dari lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Panitia
pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan.
e. Mekanisme Perlombaan
Lomba kelompencapir minapolitan putaran final dilaksanakan melalui
beberapa tahap, yaitu:
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain
kemasan dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan
performance kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 80%, sebagaimana
Form C.6.
- Penilaian oleh audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (ketepatan dalam menjawab soal);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran final berjumlah 50-200 orang, terdiri
dari unsur:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tokoh entrepreneur nasional
- Calon wirausaha pemula
- Penyuluh perikanan
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Pelaksana Penyuluhan
- Mahasiswa bidang Kelautan dan Perikanan
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran final dipandu oleh satu orang pembawa
acara (host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.7 dan yang dinyatakan dengan
berita acara penetapan sebagaimana Form C.8 dan ditandatangani oleh
tim juri.
BAB IV
DIALOG INTERAKTIF
4.1. Persiapan
Tahap persiapan kegiatan Dialog Interaktif adalah sebagai berikut :
a. Penentuan Pokok Bahasan/Tema
Tahap pertama yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Dialog
Interaktif adalah penentuan pokok bahasan/tema yang akan disampaikan.
Dalam penentuan pokok bahasan/tema kegiatan Dialog Interaktif harus
dianalisis serta disepakati dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
- Pokok bahasan/tema merupakan kebijaksanaan pembangunan kelautan
dan perikanan;
- Pokok bahasan/tema merupakan isu strategis yang berkaitan dengan
pembangunan kelautan dan perikanan di lokasi sasaran kegiatan Dialog
Interaktif;
- Pokok bahasan/tema ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi
kebutuhan masyarakat yang terkait dengan isu program Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang dianalisis dan disepakati.
b. Metode Dialog Interaktif
Metode yang digunakan dalam penyelenggaraan dialog interaktif, yaitu:
pemaparan pandangan umum/materi yang didukung dengan tayangan
singkat yang informatif dan inspiratif, wawancara dan komunikasi dialogis
baik dengan audiens maupun publik secara langsung melalui jaringan
telekomunikasi.
c. Materi Dialog Interaktif
Materi dialog interaktif sesuai dengan permasalahan sosial budaya
kontemporer dan teknis kelautan dan perikanan yang berkembang di
masyarakat dan tuntutan kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha
dan masyarakat di lapangan, sebagai berikut:
- Materi pengembangan budidaya ikan;
- Materi pengembangan pengolahan ikan;
- Materi pengembangan penangkapan ikan;
- Materi pemberdayaan usaha garam rakyat;
- Materi konservasi sumberdaya ikan dan sumber daya laut;
- Materi permodalan, distribusi dan pemasaran serta program
pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya PUMP
(Pengembangan Usaha Mina Pedesaan) dan PUGAR (Pemberdayaan
Usaha Garam Rakyat);
- Materi kebutuhan tenaga pendamping (penyuluh PNS, penyuluh
swadaya dan penyuluh swasta), baik dalam hal jumlah, kapasitas dan
penyebaran; termasuk sistem penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dialog interaktif diperkaya dengan materi pendukung guna mencairkan
suasana dialog, berupa:
- Live music atau penyajian musik tradisional yang disajikan di sela-sela
dialog interaktif berlangsung;
- Penyelenggaraan kuis berhadiah bagi audiens di luar studio melalui
telepon interaktif.
d. Struktur Dialog Interaktif
Struktur dialog interaktif disajikan selama 30 menit. Berikut ini adalah
durasi penyelenggaraan dialog interaktif:
No. Pelaksanaan Kegiatan Durasi (menit)
1. Pandangan umum 5
2. Tayangan singkat 2
3. Wawancara 9
4. Komunikasi dialogis 9
5. Harapan-harapan 2
6. Kuis berhadiah 2
8. Kesimpulan 1
Total Durasi 30
Tempat penyelenggaraan dialog interaktif dapat diselenggarakan di studio
TVRI Provinsi penyelenggara GEMPITA atau di luar studio sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan dialog.
e. Penyelenggara
Penyelenggara dialog interaktif yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Badan Koordinasi Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan
dan Perikanan setempat.
f. Pelaksana
Pelaksana dialog interaktif yaitu:
- Narasumber, berjumlah minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu)
orang lingkup Kementerian Kelautan Perikanan dan 1 (satu) orang
lingkup Pemerintah Provinsi dan/atau pakar/praktisi di sektor kelautan
dan perikanan;
- Pembawa acara, yang dapat memahami materi dialog interaktif.
- Tim kreatif
g. Audiens
Audiens dialog interaktif terdiri dari audiens di dalam studio, antara lain:
penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta, pelaku utama/pelaku
usaha dan tokoh masyarakat; sedangkan audiens di luar studio ditambah
masyarakat umum.
4.2. Pelaksanaan
a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Dialog Interaktif merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari
GEMPITA yang dilaksanakan 1 - 2 kali per bulan di 11 lokasi.
b. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Dialog Interaktif adalah sebagai berikut:
- Pembawa acara membuka Dialog Interaktif dengan menyampaikan
rambu – rambu yang disepakati dan memperkenalkan narasumber;
- Narasumber menyampaikan materinya dimulai dari penyampaian
narasumber dari Kementerian Kelautan Perikanan dan Pemerintah
Provinsi dan/atau pakar/praktisi di sektor kelautan dan perikanan;
- Pembawa acara membuka sesi diskusi dan mengendalikan jalannya
Dialog Interaktif. Audiens Dialog Interaktif berpartisipasi aktif sesuai
dengan pokok bahasan/tema;
- Pada akhir Dialog Interaktif pembawa acara membacakan hasil
kesimpulan.
BAB V
TEMU WICARA
5.1. Persiapan
Tahap persiapan kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
a) Penentuan Pokok Bahasan/Tema
Tahap pertama yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Temu
Wicara adalah penentuan pokok bahasan/tema yang akan disampaikan.
Dalam penentuan pokok bahasan/tema kegiatan Temu Wicara harus dianalisis
dan disepakati dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
- Pokok bahasan/tema merupakan kebijaksanaan pembangunan kelautan
dan perikanan;
- Pokok bahasan/tema merupakan isu strategis yang berkaitan dengan
pembangunan kelautan dan perikanan di lokasi sasaran kegiatan Temu
Wicara;
- Pokok bahasan/tema merupakan ide atau gagasan serta keinginan dari
pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan serta
stakeholder lainnya di lokasi sasaran kegiatan Temu Wicara yang diperolah
pada waktu proses seleksi peserta.
b) Penentuan Narasumber
Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan Temu Wicara antara lain Menteri
Kelautan dan Perikanan atau Pejabat Eselon I di lingkup Kementerian Kelautan
dan Perikanan beserta Kepala Daerah setempat (Gubernur atau
Bupati/Walikota).
Adapun penentuan narasumber pada pelaksanaan kegiatan Temu Wicara
Nasional dan Regional adalah sebagai berikut :
- Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Gubernur sebagai narasumber dalam
Temu Wicara pada saat pelaksanaan kegiatan Nasional (Sail Wakatobi,
Pekan Nasional (PENAS) Petani-Nelayan ke-XIII, dan Hari Nusantara);
- Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bupati
setempat sebagai narasumber dalam Temu Wicara pada saat pelaksanaan
kegiatan Regional.
c) Penentuan Peserta
Peserta Temu Wicara untuk tiga kegiatan Nasional sebanyak 300 – 1.000
orang dan delapan kegiatan Regional sebanyak 50 - 100 orang yang terdiri
atas :
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan di kawasan
minapolitan/kawasan potensi perikanan;
- Penyuluh Perikanan;
- Dinas/Instansi Teknis Kelautan dan Perikanan maupun yang menangani
penyuluhan;
- UPT Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Calon wirausaha pemula;
- Tokoh masyarakat;
- Unsur akademisi; dan
- Stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya.
d) Pengorganisasian Kegiatan
Susunan organisasi penyelenggara kegiatan Temu Wicara antara lain sebagai
berikut :
- Ketua Pelaksana, dengan tugas : mengkoordinir pelaksanaan kegiatan
Temu Wicara secara keseluruhan dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan kegiatan Temu Wicara;
- Tim Kesekretariatan, dengan tugas : membantu Ketua Pelaksana dalam
penyiapan bahan – bahan administrasi kegiatan Temu Wicara,
melaksanakan kegiatan surat menyurat terkait dengan pelaksanaan
kegiatan, menyiapkan bahan dan melaksanakan registrasi peserta,
menyiapkan susunan acara, dan mempersiapkan tempat, peralatan, dan
kebutuhan lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan Temu Wicara;
- Tim Pelaksanaan Kegiatan, yang terdiri atas :
1) MC, dengan tugas : memandu rangkaian acara secara keseluruhan;
2) Pembaca Do’a;
3) Moderator, dengan tugas : memandu acara Temu Wicara;
4) Intermedier pelaksanaan kegiatan, dengan : tugas memfasilitasi
kelancaran pelaksanaan kegiatan;
5) Perumus, dengan tugas : merumuskan dan mempersiapkan hasil
rumusan Temu Wicara untuk ditayangkan.
e) Penyusunan Rangkaian Acara
Susunan acara kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
- Registrasi Peserta;
- Pengantar suasana/kesenian;
- Pembukaan dan Doa;
- Laporan Panitia Penyelenggara;
- Sambutan Selamat Datang;
- Kegiatan Optional (pilihan) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan Temu Wicara dengan Narasumber;
- Penutupan.
5.2 Pelaksanaan
a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Temu Wicara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari
GEMPITA yang dilaksanakan 1 - 2 kali per bulan di 11 lokasi.
b. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
- Moderator membuka Temu Wicara dengan menyampaikan rambu – rambu
yang disepakati dan memperkenalkan narasumber;
- Narasumber menyampaikan materinya dimulai dari penyampaian
narasumber dari pejabat daerah dan narasumber dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Moderator membuka sesi diskusi dan mengendalikan jalannya Temu
Wicara. Peserta Temu Wicara berpartisipasi aktif sesuai dengan pokok
bahasan/tema. Notulis dan Tim Perumus merekam dan merumuskan hasil
Temu Wicara;
- Pada akhir Temu Wicara moderator membacakan hasil rumusan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan GEMPITA dapat berasal dari APBN Kementerian Kelautan
dan Perikanan, APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7.1. Monitoring dan Evaluasi
a. Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pengumpulan informasi dan mengamati
perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu monitoring juga
dapat digunakan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
prinsip dan prosedur GEMPITA, melihat kinerja kegiatan GEMPITA, serta
melakukan identifikasi dan mengantisipasi timbulnya permasalahan.
Peran utama monitoring adalah menyajikan jawaban terhadap pertanyaanpertanyaan
yang menyangkut masukan (inputs), pelaksanaan (proses),
keluaran (outputs), tujuan, dan sasaran kegiatan serta memuat pula usulan
tentang apa yang perlu diperbaiki dan diamati lebih seksama selama kegiatan
berjalan dan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan seperti rencana
(status inputs dan outputs). Monitoring dilakukan secara berjenjang dari
proses penilaian seleksi di 33 provinsi, lomba Kelompencapir Minapolitan
putaran I di 11 regional, lomba putaran II dan final oleh tim monev Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Dinas
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangnya.
b. Evaluasi
Evaluasi GEMPITA dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan
berdasarkan indikator kinerja masukan (inputs), pelaksanaan (proccess), dan
keluaran (outputs) yang ditetapkan terhadap tujuan dan sasaran GEMPITA.
Evaluasi dapat dilakukan dengan menilai hasil peleksanaan kegiatan yang
telah dilakukan. Selain itu evaluasi dapat juga dilakukan pada akhir
pelaksanaan GEMPITA, evaluasi ini lebih ditujukan untuk melihat dampak
kegiatan secara keseluruhan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar upaya
perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi hambatan yang terjadi pada
pelaksanaan GEMPITA berikutnya. evaluasi dilakukan secara berjenjang dari
proses penilaian seleksi di 33 provinsi, lomba Kelompencapir Minapolitan
putaran I di 11 regional, lomba putaran II dan final oleh tim monev Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Dinas
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangnya
7.2. Pelaporan
Pelaporan GEMPITA meliputi:
1. Laporan penyelenggaraan seleksi di 33 provinsi;
2. Laporan penyelenggaraan Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran I;
3. Laporan penyelenggaraan Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran II
dan Final;
4. Laporan penyelenggaraan GEMPITA (laporan akhir)
Laporan disusun oleh panitia pada setiap tahapan kegiatan dan dilaporkan
kepada Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP selaku
penanggungjawab kegiatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan
kegiatan.
BAB VIII
PENUTUP
Pedoman Teknis ini merupakan acuan bagi penyelenggaraan GEMPITA dan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan serta berakhir tanggal 31 Desember 2011
dengan ketentuan akan dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana
mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Jakarta, 8 Maret 2011
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN,



SJARIEF WIDJAJA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar