WASPADA ANCAMAN VIRUS H1N1 ...!
jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar anda

Sabtu, 11 Juni 2011

Pemilik Bangunan Pantai Muaya Dipanggil Satpol PP

Meskipun sudah dipastikan tidak mengantongi perizinan alias bodong, namun bangunan di sempadan Pantai Muaya, Jimbaran, Kuta Selatan belum ditindak. Pemilik bangunan hanya diminta membuat pernyataan agar mengajukan perizinan secara resmi dari instansi terkait.
Selain itu, bangunan harus disesuaikan dengan peruntukkan kawasan di pantai yang dikenal dengan wisata kuliner. Hal ini merupakan hasil pemanggilan pemilik bangunan yang juga warga Jimbaran, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Rabu (8/6) di Puspem Badung.
“Intinya ini baru data awal. Dan akan kita bawa pada pertemuan secara keseluruhan di Kantor Kelurahan Jimbaran, besok (hari ini). Jadi nanti lebih lengkap karena akan melibatkan instansi terkait lainnya,” ujar Kabid Operasional Satpol PP Badung, IGK Suryanegara, kepada NusaBali, kemarin.
“Pernyataan agar bangunan sesusai dengan peruntukan wilayah. Apakah permohonan selanjutnya diberikan persetujuan atau tidak itu bergantung nanti,” tambah Suryanegara. Dijelaskan, dari pertemuan tersebut pemilik mengaku sudah mengajukan permohonan pengelolaan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Badung. Namun tidak secara resmi dan hanya secara lisan. Pengajuan permohonan tersebut pemilik akan membangun bangal jukung nelayan. Ia juga memastikan jika permohonan tersebut juga belum ada jawaban dari Disnakanlut Badung.
Sementara itu, Kepala Disnakanlut Badung, I Made Badra secara terpisah membenarkan adanya pengajuan dari pemilik bangunan. Namun ia menegaskan permohonan secara lisan ini tidak terkait bangunan yang di darat (pantai) melainkan aktivitas di perairan. Mengenai pengajuan bangunan bangsal jukung nelayan sama sekali tidak disinggung. Pengajuan permohonan ini lebih dari dua bulan lalu. Pemilik bangunan meminta agar diberikan kewenangan mengelola pantai seperti di Kedongangan, dan Kelan. “Pada waktu itu konsultasi dengan kita, dan memang ada pengajuan permohonan izin, secara lisan. Kami minta agar ditunda dulu, sebelum ada kesepakatan dari bawah. Harus ada izin secara lengkap dulu,” jelas Badra.
“Kalau pengajuan pembangunan bangsal jukung belum ada. Tetapi katannya memang ada kesempatan, disitu ada batas-batas tertentu seperti zonasi-zonasi juga ada. Pada prinsipnya saya tidak ikut campur masalah ini, karena bukan ranah kita,” tandas Badra. Seperti diberitakan sebelumnya, Pantai Muaya Jimbaran, Kuta Selatan kini mulai dirambah investor. Bahkan pelanggaran terhadap sempadan pantai yang terkenal dengan wisata kuliner ini mulai mengkhawatirkan, terutama pencaplokan sempadan pantai. Sejumlah bangunan berbagai jenis usaha kuliner di bangun tanpa memperhitungkan lagi jarak sempadan pantai.
Bahkan ada yang langsung di bibir pantai atau berada di atas pasir putih pantai. Sejumlah bangunan baru juga mulai dibangun, meskipun sempat dipertanyakan masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada NusaBali, Minggu (29/5). Dikatakannya bangunan baru tersebut berupa rumah makan yang dibangun secara permanen. Bahkan kata warga ini, bangunan tersebut jelas-jelas melanggar sempadan pantai. Namun anehnya, bangunan ini mendapatkan legalitas dari kelurahan Jimbaran.
“Sudah ada izin dari pihak kelurahan. Malah sekarang sudah mulai dikontrakkan lagi. Padahal masyarakat masih mempertanyakan perizinan, karena jelas-jelas melanggar sempadan pantai,” ujar warga itu, kemarin. Kondisi Pantai Muaya yang mengkhawatirkan

Sumber : NusaBali
Kamis, 9 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar