MANGUPURA, NusaBali Rabu, 1 Juni 2011
Badung, kembali memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung Tahun Anggaran 2010. Opini ini sama seperti tahun lalu, yaitu hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2009, BPK juga memberikan predikat WDP.
Laporan hasil ini diserahkan kepada Bupati Badung AA Gde Agung, di Kantor Perwakilan BPK RI Bali, Selasa (31/5). Informasi yang dihimpun NusaBali, kemarin, sejumlah temuan membuat predikat Badung tidak beranjak dari tahun lalu. Sejumlah temuan harus segera diperbaiki atau ditindaklanjuti.
Temuan tersebut masih banyak terkait permasalahan aset dan administrasi. BPK memberikan catatan yang harus ditindaklanjuti diantaranya Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebanyak 8 temuan, rekomendasi 12 temuan, kepatuhan 12 temuan, dan rekomendasi kepatuhan terhadap perundang-undangan berupa undang-undang (UU), dan peraturan daerah (perda) sebanyak 21 temuan.
“Memang memperoleh predikat WDP. Kebanyakan bersifat administrasinya yang menjadi temuan,” ujar sumber terpercaya NusaBali, di lingkungan Pemkab Badung, kemarin.
Kepala Inspektorat Kabupaten (IKAB) Badung, Wisnu Bawa Temaja, saat dikonfirmasi tidak membantah predikat yang diterima Badung opini WDP. Namun ia menegaskan meskipun WDP, namun dari penilaian menjadi tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tidak ada temuan yang merugikan negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dikatakannya, temuan dari BPK hanya bersifat administratif. Diakuinya, tahun ini masih sulit menaikkan opini dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alasannya, masih banyak perbaikan masalah aset yang masih perlu banyak waktu. “WDP lagi memang, sama dengan tahun lalu. Laporan keuangan masih bagus, tetapi memang aset-aset yang memerlukan banyak waktu. Baru satu tahun kita melakukan perbaikan-perbaikan dan menata aset. Saya yakin tahun depan bisa WTP,” kata Wisnu dengan nada optimis.
Dijelaskan pihaknya langsung menyikapi hasil laporan BPK ini. Dikatakannya temuan ini akan ditindaklanjuti dan membenahi kekurangan terutama inventarisasi aset. Rencananya, hari ini (Rabu, 1/6) semua instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah dipanggil, juga akan digelar rapat menindaklanjuti temuan BPK ini. Dikatakannya, seluruh jajaran Pemkab akan terus berupaya membenahi tata kelola keuangan daerah dan administrasi aset daerah. Hal ini sebagai upaya meraih WTP dan menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Jelas akan kita segera tindaklanjuti, kita akan gerak cepat, dan akan berupaya semaksimal mungkin memperbaiki kekurangan-kekurangan itu. Kita bergerak terus, dan merespon secara cepat,” tandas Wisnu.
Sementara itu, tahun lalu 2010 lalu, LHP terhadap LKPD Badung Tahun Anggaran 2009, BPK juga menyatakan predikat Badung WDP. Pada tahun itu, setidaknya ada empat poin yang harus ditindaklanjuti. Diantaranya penatausahaan Investasi Jangka Panjang Non Permanen atas Dana Bergulir Pemberdayaan Lumbung Pangan Masyarakat Desa sebesar Rp 334 juta, yang tercantum di neraca belum memadai dan tidak didukung dokumen sumber yang valid sehingga nilai investasi dana bergulir yang tercantum tidak dapat ditemukan kewajarannya. Sedangkan temuan pemeriksaan atas SPI sebanyak 10 temuan dan kepatuhan sebanyak 12 temuan. Dari jumlah temuan tersebut, indikasi kerugian daerah sebesar Rp 44 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar