WASPADA ANCAMAN VIRUS H1N1 ...!
jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar anda

Sabtu, 04 Juni 2011

Digagalkan, Penyelundupan Daging Penyu di PPI Sangsit

Aparat Polsek Sawan menggagalkan penyelundupan daging lima ekor penyu yang sudah dipotong-potong di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Jumat (3/6) kemarin. Daging penyu itu diduga diselundupkan dari wilayah Pegerungan Kecil, Jawa Timur, yang sedianya akan dikirim ke Denpasar.
Penyu yang sudah dipotong-potong itu diangkut oleh sebuah kapal bersama pisang dan ikan kering. Penyu itu dimasukkan dalam lima boks ukuran sedang. Dalam setiap boks berisi potongan daging dan sirip penyu yang sudah diawetkan dengan menggunakan es batu. Dalam setiap boks diduga berisi satu ekor penyu sehingga secara total diperkirakan penyu yang diselundupkan itu berjumlah 5 ekor.
Diduga, penyu ini sudah beberapa hari dipotong. Sebab, saat boks dibuka mengeluarkan bau tidak sedap. Kini barang bukti itu dititikan di PPI Sangsit untuk disimpan dalam prizer.
Sementara pemilik daging penyu tersebut, Wanna (60), warga Dusun Kambata Desa Kangean Kecamatan Kangean Kabupaten Sumenep, kemarin, masih diamankan di Mapolsek Sawan untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Kartika mengatakan, adanya penyelundupan itu sebelumnya diinformasikan oleh warga di sekitar pelabuhan PPI. Warga menyebutkan adanya kapal yang sedang melakukan bongkar muat barang di PPI Sangsit. Salah satu barang yang dibogkar adalah boks yang di dalamnya berisi daging penyu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lima boks putih yang di dalamnya berisi potongan daging penyu yang sudah diwetkan. "Kami masih lakukan penyelidikan dan memang tersangka ini membawa daging penyu yang rencananya akan dijual ke Denpasar," katanya.
Saat diperiksa di Mapolsek Sawan, Wanna memberikan keterangan berbelit-belit kepada penyidik. Awalnya ia mengaku penyu itu dipotong olah seseorang yang disebut-sebut bernama Pak Bacok di Pegerungan Kecil untuk dijual ke Denpasar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku tidak mengetahui, siapa pemilik daging penyu itu. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam kapal itu terdapat boks yang berisi daging penyu. Ia mengaku justru setelah ditangkap polisi baru mengetahui ada titipan boks yang berisi daging penyu. "Saya tak tahu di kapal ada daging penyu karena waktu menaikkan barang di Pegerungan Kecil tidak ada yang bilang," katanya.
Meski ia memberikan keterangan yang berbelit-belit, kasus ini tetap diselidiki polisi. Alasannya, karena sudah jelas-jelas tersangka mengangkut penyu kendati sudah dalam bentuk daging. Menurut Kapolsek Kartika, tersangka Wanna bisa dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam, Ekosistem, dan Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Sumber : Bali Post 4 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar