WASPADA ANCAMAN VIRUS H1N1 ...!
jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar anda

Selasa, 28 Juni 2011

Melalui Pementasan Wayang Cengblonk Badung Upayakan Penyadaran Masyarakat Dalam Mitigasi Bencana

Kementrian Kelautan Dan Perikanan RI, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung, menggelar kegiatan penyadaran masyarakat dalam upaya mitigasi Bencana, dan perubahan iklim yang diselenggarakan Selasa (28/7,) di areal Pura Segara Pantai Kedonganan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementrian Kelautan dan Perikanan, M.Samsyul Maarif, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung Ir. I Made Badra MM, serta undangan lainnya di lingkup Pemda Kabupaten Badung, serta warga Kedonganan, Jimbaran dan Kelan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung yang memadati areal Pura Segara Pantai Kedonganan Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Maarif dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan fungsi pembangunan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan Kementrian Kelautan Dan Perikanan, diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi dan misi yang diusung yaitu menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk perikanan terbesar dunia pada tahun 2015, dimana Kabupaten Badung memiliki potensi yang dimaksudkan.
Terkait dengan upaya penyadaran dan mitigasi bencana ini, Maarif menjelaskan, mungkin saat ini masyarakat luas, tidak mengerti artinya tapi hal ini sangat berguna bukan hanya di masa kini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan.
“Kementrian Kelautan Dan Perikanan telah mencanangkan suatu program Minapolitan yang merupakan Integrasi berbagai aspek dalam pengembangan perikanan, dan hal ini termasuk didalamnya penyadaran masyarakat dalam upaya mitigasi bencana, jadi tidak hanya pembangunan sosial ekonomi tetapi juga keberlanjutannya di masa depan,” katanya.
Dirinya menuturkan, apabila faktor kerusakan lingkungan akibat bencana tidak diperhitungkan maka produktifitas yang tinggi di bidang perikanan tidak akan diperoleh. Kondisi topografi Badung sebagai kawasan minapolitan dan provinsi Bali secara keseluruhan, merupakan daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami akibat perubahan iklim yang tidak dapat dihindari.
“Tetapi yang penting adalah bagaimana menyiapkan masyarakat untuk menyadari dan mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan dalam menghadapi hal-hal tersebut. Mitigasi adalah sebuah proses panjang, dan kontiunitasnya harus dijaga terus menerus di dalam masayarakat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kadis Perikanan Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini perlu disyukuri oleh masyarakat karena berbagai bencana yang dialami di Kabupaten Badung maupun di provinsi Bali. Acara ini diselenggarakan dengan maksud agar masyarakat mengetahui bagaimana mengatasi hal itu.
“Umumnya kita orang hanya mau berakses dengan mudah tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya. Namun saat ini, kita jangan muda untuk terprovokasi merusak lingkungan. Buka mata, buka hati, dan buka pikiran kita, karena wilayah kita ini rawan bencana. Acara ini akan merubah pola perilaku kita dalam menjaga lingkungan.”
Selain menghadirkan pemaparan materi dari sejumlah narasumber yakni para staf kementrian perikanan dan kelautan RI, acara ini juga di meriahkan dengan hiburan Wayang Kulit yang dibawakan oleh Dalang Cengblonk yang cukup terkenal di Bali.




Jumat, 24 Juni 2011

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN GERAKAN NASIONAL MASYARAKAT MINAPOLITAN (GEMPITA) TAHUN 2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan
terbesar di dunia pada tahun 2015, sebagaimana Visi Kementerian Kelautan
dan Perikanan pastilah bukan pekerjaan satu atau dua orang saja. Ini
pekerjaan besar dan diyakini hanya mungkin terwujud bila seluruh pemangku
kepentingan khususnya masyarakat pelaku utama dan/atau pelaku usaha
sektor kelautan dan perikanan menyatukan langkah serta memastikan target
yang disepakati agar tidak bergeser. Oleh karena itu, memilih langkah yang
dapat diwujudkan sebagai upaya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam
memanfaatkan sumber daya hayati kelautan dan perikanan menjadi hal yang
penting dan mendesak. Satu diantara berbagai langkah yang dapat dipilih
adalah mengedepankan keberhasilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha
sektor kelautan dan perikanan sehingga dapat dijadikan role model dan pada
giliran berikutnya dapat didorong dalam bentuk suatu gerakan berskala
nasional yang memberi semangat entrepreneur secara masif; untuk
mendukung pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan dengan konsepsi
Minapolitan.
Peluncuran Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan dengan akronim
GEMPITA oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak FADEL MUHAMMAD di
Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kabupaten Padang
Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 21 Desember 2010 adalah jawaban
untuk mendorong pengembangan masyarakat secara bersama menjadi pelaku
dalam mewujudkan Kesejahteraan bagi masyarakat sektor kelautan dan
perikanan yang juga merupakan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masyarakat Minapolitan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang berada pada kawasan potensi perikanan dengan
percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi khususnya bidang kelautan dan
perikanan.
1.2 Tujuan
Tujuan penyelengaraan Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan
(GEMPITA) adalah:
a. Memfasilitasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat provinsi
selaku role model melalui media elektronik secara berjenjang, untuk
mempromosikan kemampuan wirausaha masing-masing;
b. Memfasilitasi pertemuan pemerintah dan pelaku utama dan/atau pelaku
usaha berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha di
bidang kelautan dan perikanan;
c. Memfasilitasi tumbuhnya calon wirausaha pemula, untuk bertatap muka
dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat provinsi,
melalui keikutsertaan sebagai audiens Lomba Kelompencapir Minapolitan;
d. Mengakselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dalam berorganisasi dan memberikan motivasi kelompok pelaku
utama dan/atau pelaku usaha serta pemangku kepentingan bidang
kelautan dan perikanan agar terus berkarya dalam kerangka
pengembangan kawasan minapolitan dan kawasan potensi perikanan;
e. Memberikan apresiasi kepada kelompok pelaku utama dan/atau pelaku
usaha atas peran sertanya dalam upaya mengembangkan kelompok dan
usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok usaha
perikanan lainnya;
f. Meningkatkan peran serta tokoh masyarakat, aparatur pemerintah dan
stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya; dalam hal perolehan
umpan balik untuk penguatan sektor kelautan dan perikanan.
1.3 Sasaran
Sasaran penyelenggaraan GEMPITA, adalah:
a. Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan
perikanan terbaik di 33 provinsi;
b. Penyuluh Perikanan dari 33 provinsi;
c. Calon wirausaha pemula dari 11 provinsi;
d. Aparatur Pemerintah dari 33 provinsi;
e. Stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya dari 33 provinsi.
1.4 Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan outputs antara lain :
a. Terfasilitasinya pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik tingkat
provinsi dari 33 provinsi selaku role model melalui media elektronik secara
berjenjang, untuk mempromosikan kemampuan wirausaha masingmasing;
b. Terfasilitasinya 11 kali pertemuan pemerintah dan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha berprestasi yang akan menjadi usaha promosi peluang usaha
di bidang kelautan dan perikanan;
c. Terfasilitasi tumbuhnya calon wirausaha pemula di 11 provinsi untuk
bertatap muka dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik
tingkat provinsi, melalui keikutsertaan sebagai audiens Lomba
Kelompencapir Minapolitan;
d. Terwujudnya akselerasi dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dari 33 provinsi dalam berorganisasi dan memberikan
motivasi kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta pemangku
kepentingan bidang kelautan dan perikanan agar terus berkarya dalam
kerangka pengembangan kawasan minapolitan dan kawasan potensi
perikanan;
e. Terlaksananya apresiasi kepada 6 kelompok pelaku utama dan/atau pelaku
usaha atas peran sertanya dalam upaya mengembangkan kelompok dan
usaha perikanan yang telah menjadi contoh bagi kelompok usaha
perikanan lainnya;
f. Terwujudnya peningkatan peran serta tokoh masyarakat, aparatur
pemerintah dan stakeholder Bidang kelautan dan perikanan lainnya dari 11
provinsi; dalam hal perolehan umpan balik untuk penguatan sektor
kelautan dan perikanan.
Indikator outcomes antara lain :
a. Peningkatan perluasan jaringan usaha bidang kelautan dan perikanan
dalam mendukung penumbuhkembangan kewirausahaan kelautan dan
perikanan di 33 provinsi, khususnya di kawasan minapolitan;
b. Peningkatan percepatan tumbuhnya wirausaha pemula sektor kelautan
dan perikanan;
c. Tumbuhnya motivasi dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha
kelompok bidang kelautan dan perikanan;
d. Terwujudnya harmonisasi dan kesamaan persepsi antara Pemerintah,
pemerintah daerah serta stakeholder bidang kelautan dan perikanan.
1.5 Pengertian
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang
selanjutnya disebut BPSDMKP merupakan unsur pelaksana setingkat
eselon I yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Gerakan Nasional Masyarakat Nasional yang selanjutnya disebut GEMPITA
adalah akselerasi dan sosialisasi pengembangan kawasan Minapolitan
melalui kegiatan Lomba Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa
Minapolitan; Dialog Interaktif; dan Temu Wicara;
c. Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa Minapolitan yang selanjutnya
disebut Kelompencapir Minapolitan adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dari masing-masing
provinsi;
d. Calon Wirausaha Pemula adalah perorangan yang memiliki minat untuk
melakukan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan;
e. Pelaku Utama Perikanan adalah nelayan, pembudi daya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya;
f. Pelaku Usaha Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha
perikanan;
g. Portofolio adalah sekumpulan dokumen yang memperlihatkan identitas
kelompok dan kegiatan usaha peserta lomba yang dibutuhkan untuk
penilaian/verifikasi.
h. Temu Wicara merupakan kegiatan pertemuan antara pelaku utama
dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan serta stakeholder lainnya
dengan pemerintah untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan
pemerintah dalam pembangunan, khususnya pembangunan kelautan dan
perikanan serta mengenai keinginan, gagasan, dan pelaksanaan
pembangunan sektor kelautan dan perikanan oleh pelaku utama dan/atau
pelaku usaha perikanan di lapangan;
i. Dialog interaktif adalah dialog yang dilakukan dengan menggunakan media
elektronik yang melibatkan pemirsa di studio dan masyarakat luas;
j. Lomba Kelompencapir Minapolitan merupakan ajang untuk
mempertemukan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha bidang
kelautan dan perikanan terbaik dari masing-masing provinsi;
k. Omzet yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi seluruh pembiayaan
dan pemasukan hasil penjualan produk yang mendukung cashflow
kegiatan usaha per bulan.

BAB II
PENGELOLAAN GEMPITA
2.1 Pola Dasar Gempita
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan
perikanan terbesar di dunia pada tahun 2015, maka ditetapkan konsepsi
Minapolitan sebagai salah satu penjabaran dari grand strategy untuk
meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan keunggulan komparatif dan
kompetitif daerah sesuai dengan eksistensi kegiatan pra produksi, produksi,
pengolahan dan/atau pemasaran secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan.
Sebagai upaya akselerasi dan sosialisasi pengembangan kawasan
Minapolitan, maka dipandang bahwa suatu Gerakan Kampanye Nasional
dalam bentuk Gerakan Nasional Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) akan
mampu mendorong tumbuhnya wirausaha baru yang kreatif, inovatif, dan
berdaya saing global, sebagaimana telah dicanangkan Pemerintah melalui
Gerakan Kewirausahaan Nasional untuk mewujudkan target pencapaian 1%
dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia.
Untuk pencapaian tujuan tersebut di atas diwujudkan melalui: (a)
Lomba Kelompencapir Minapolitan, (b) Dialog Interaktif, dan (c) Temu Wicara.
Pola dasar GEMPITA sebagaimana pada diagram berikut ini:
Gambar 1. Pola Dasar GEMPITA
LOMBA
KELOMPENCAPIR
TEMU WICARA DIALOG INTERAKTIF
LOMBA KELOMPENCAPIR
PUTARAN I
LOMBA KELOMPENCAPIR
PUTARAN II DAN FINAL
1) PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGEMBANGAN DINAMIKA
KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA DAN/ATAU PELAKU USAHA;
2) MENDORONG PENUMBUHAN WIRAUSAHA PEMULA DAN OPTIMALISASI
POTENSI USAHA PERIKANAN;
3) MELIBATKAN SECARA AKTIF STAKEHOLDER DAN MEMBERIKAN
INFORMASI KEPADA PUBLIK TENTANG PELAKSANAAN MINAPOLITAN.
2.2Strategi Gempita
Strategi dasar GEMPITA adalah:
a. Memberikan penghargaan kepada kelompok pelaku utama dan/atau
pelaku usaha berprestasi;
b. Mendorong penumbuhan wirausaha pemula;
c. Mendorong pengembangan dinamika kelembagaan pelaku utama dan/atau
pelaku usaha;
d. Optimalisasi potensi usaha perikanan;
e. Memberikan informasi kepada publik tentang pelaksanaan Minapolitan
dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan;
f. Melibatkan secara aktif stakeholder bidang kelautan dan perikanan.
Strategi operasional GEMPITA adalah :
a. Lomba Kelompencapir Minapolitan dilakukan melalui tahapan :
- Seleksi peserta lomba kelompencapir minapolitan dilakukan di 33
provinsi;
- Lomba kelompencapir minapolitan Putaran I di 11 regional yang dimulai
pada bulan Maret - Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1
sampai 2 kali setiap bulan;
- Lomba kelompencapir putaran II dan final dilakukan di Jakarta
b. Dialog Interaktif dilaksanakan di 11 regional yang dimulai pada bulan
Maret - Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1 sampai 2 kali setiap
bulan;
c. Temu Wicara dilaksanakan di 11 regional yang dimulai pada bulan Maret -
Nopember 2011, dengan frekuensi kegiatan 1 sampai 2 kali setiap bulan.
2.3 Ruang Lingkup GEMPITA
Ruang lingkup Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gerakan Nasional
Masyarakat Minapolitan (GEMPITA) meliputi Lomba Kelompencapir Minapolitan,
Dialog Interaktif, dan Temu Wicara.
BAB III
LOMBA KELOMPENCAPIR MINAPOLITAN
3.1. Seleksi Tingkat Provinsi
a. Calon Peserta
Calon peserta lomba yang diseleksi adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha budidaya ikan,
penangkapan ikan, dan pengolahan hasil perikanan. Calon peserta harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
Persyaratan kelompok memiliki portofolio/dokumen tentang:
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi yang
menyatakan bahwa:
(i) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha terbaik bidang
perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan ikan tingkat
provinsi;
(ii) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha telah mengelola
usaha perikanan minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus;
(iii) Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki salah
satu atau lebih usaha perikanan (budiaya air tawar, payau atau
laut, penangkapan ikan, pengolahan hasil perikanan, wisata bahari
dan jasa perikanan lainnya);
(iv) Kelompok memiliki laporan keuangan yang memperlihatkan omzet
1 tahun terakhir;
(v) Kelompok memiliki jumlah pelaku utama yang ikut serta dan
mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha kelompok yang
dibuktikan dengan hasil isian kelompok sebagaimana Form A.2.
- Laporan keuangan kelompok sebagaimana Form A.1;
- Struktur organisasi dan susunan pengurus kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok sebagaimana Form A.3;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk mini DV (file asli/belum
diolah) dan DVD;
(ii) Berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan kelas kemampuan kelompok/piagam/sertifikat
penghargaan;
- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok;
- Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha bertempat tinggal di
wilayah usaha perikanan.
b. Tim Seleksi
Tim seleksi di provinsi berjumlah 5 orang yang terdiri dari:
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi;
- Unsur Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan atau Lembaga yang menangani penyuluhan tingkat
provinsi;
- Unsur penyuluh perikanan PNS;
- Unsur UPT lingkup Badan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan (BPSDMKP).
Syarat tim seleksi:
- Dari unsur dinas adalah Kepala Dinas KP atau pejabat yang kompeten
dan membidangi perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan/atau
pengolahan hasil perikanan yang diusulkan oleh Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi;
- Dari unsur Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Lembaga yang menangani
penyuluhan tingkat provinsi adalah Kepala Sekretariat Bakorluh atau
pejabat yang kompeten dan membidangi penyuluhan perikanan yang
diusulkan oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Provinsi;
- Dari unsur penyuluh perikanan adalah koordinator penyuluh perikanan
provinsi atau penyuluh perikanan yang diusulkan oleh kepala
instansinya;
- Dari unsur UPT lingkup BPSDMKP adalah pejabat yang kompeten dan
diusulkan oleh kepala UPT.
Tim seleksi ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Panitia Seleksi
Panitia seleksi di provinsi berjumlah 3 orang dari unsur Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
d. Mekanisme Penilaian dan Penetapan Peserta
Mekanisme penilaian yang dilakukan melalui tahap-tahap berikut:
- Tim seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan
kelompok calon peserta, sebagaimana Form B.1;
- Bagi kelompok yang memenuhi kelengkapan persyaratan dapat
dilanjutkan seleksi berikutnya melalui pembahasan dan pendalaman
terhadap 2 kriteria berikut:
(i) Memperlihatkan besaran omzet usaha sekitar Rp. 1.000.000.000
(satu milyar rupiah) per bulan atau yang terbesar di tingkat
provinsi, dibuktikan dengan dokumen/bukti-bukti yang sah yang
menggambarkan validitas omzet usaha;
(ii) Memperlihatkan jumlah pelaku utama yang ikut serta dan
mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha kelompok dan
dibuktikan dengan pernyataan pejabat yang berwenang tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Setelah dilakukan penilaian melalui tahap-tahap tersebut diatas, maka
tim penilai melakukan rapat penetapan kelompok terbaik di tingkat
provinsi, yang dinyatakan dengan berita acara penetapan sebagaimana
Form B.2 dan ditandatangani oleh tim seleksi provinsi.
- Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- Dokumen lengkap calon peserta lomba kelompencapir minapolitan
diserahkan oleh panitia seleksi kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan.
- Peserta yang telah ditetapkan, diajukan oleh panitia seleksi di tingkat
provinsi sebagai calon peserta lomba kelompencapir minapolitan
putaran I. Proses penetapan peserta ini dilaksanakan selambat-lambat
5 hari sebelum lomba kelompencapir putaran I.
3.2. Lomba Putaran I
Lomba kelompencapir putaran I dilakukan untuk menseleksi peserta dari 33
provinsi yang dibagi kedalam 11 regional. Setiap regional melombakan
kelompok terbaik provinsi dari 3 provinsi, masing-masing provinsi diwakili oleh
3 orang peserta. Lomba kelompencapir putaran I dilaksanakan di TVRI lokasi
kegiatan baik di studio maupun di lapangan.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran I adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai kelompok terbaik di
tingkat provinsi yang diwakili oleh tiga orang pengurus dan atau anggota
kelompok. Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan
pakaian yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi
masing-masing.
Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki
portofolio/dokumen tentang:
- Laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun terakhir
sebagaimana Form A.1 dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Struktur organisasi kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok, sebagaimana Form A.3;
- Jumlah pelaku utama yang ikut serta dan mendapatkan manfaat dari
kegiatan usaha kelompok sebagaimana Form A.2 dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk mini DV (file asli/belum
diolah) dan DVD;
(ii) berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan/piagam/sertifikat penghargaan.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir tingkat provinsi yang akan mengikuti lomba
kelompencapir putaran I didampingi oleh seorang penyuluh perikanan.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian dengan motif/corak khas daerah.
c. Tim Juri
Tim juri berjumlah 3 orang yang terdiri dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur daerah bidang kelautan dan perikanan.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan dan diusulkan dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan dari daerah dan diusulkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi;
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengajukan usulan calon tim juri
dari akademisi dan tokoh enterpreneur bidang kelautan dan perikanan
kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan antara 3-7 hari sebelum
pelaksanaan kegiatan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran I berjumlah 7 orang yang
terdiri dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
- Unsur UPT lingkup BPSDM KP.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengajukan usulan calon panitia
pelaksana dari unsur Dinas Kelautan dan Perikanan dan unsur UPT
Lingkup BPSDM KP kepada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
antara 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Panitia pelaksana ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Mekanisme Lomba
Lomba kelompencapir minapolitan putaran I dilaksanakan melalui tahap,
sebagai berikut:
- Penilaian mandiri, yang dilakukan oleh peserta dengan mengisi Form
Asessmen mandiri.
- Penilaian Portofolio dan Pendalaman
(i) Tim juri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(ii) Tim juri melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(iii) Penilaian portofolio dan pendalaman diberikan bobot nilai sebesar
50%, sebagaimana Form C.1.
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan
dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan performance
kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 30%, sebagaimana
Form C.2.
- Penilaian oleh Audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (meyakinkan);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D dan
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran I di studio yang berjumlah 30-50
orang terdiri dari unsur:
- Calon wirausaha pemula;
- Penyuluh perikanan;
- Pelaku utama dan pelaku usaha;
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Mahasiswa/Pelajar;
Audiens lomba kelompencapir putaran I di lapangan berjumlah 300-500
orang, terdiri dari unsur:
- Pejabat Negara dan tokoh entrepreneur nasional;
- Calon wirausaha pemula;
- Penyuluh perikanan;
- Pelaku utama dan pelaku usaha;
- Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Masyarakat perikanan.
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran I dipandu oleh satu orang pembawa acara
(host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.3 dan yang dinyatakan
dengan berita acara penetapan sebagaimana Form C.4 dan ditandatangani
oleh tim juri.
3.3. Lomba Putaran II
Lomba kelompencapir putaran II dilakukan untuk menseleksi juara lomba dari
11 regional untuk mendapatkan 6 kelompok terbaik yang akan masuk putaran
final. Tempat pelaksanaan lomba kelompencapir putaran II dilaksanakan di
Jakarta.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran II adalah kelompok pelaku utama
dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai juara dari setiap
regional. Kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha memiliki
portofolio/dokumententang:
- Laporan keuangan yang memperlihatkan omzet 1 tahun terakhir
sebagaimana Form A.1 dan dibuktikan dengan Surat
Keterangan/Pernyataan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Struktur organisasi kelompok;
- Profil usaha perikanan yang dikelola kelompok terdiri atas: nama
kelompok, sejarah pembentukan, visi dan misi, alamat, komoditas,
bentuk kegiatan dan perkembangan usaha, dan jumlah anggota
kelompok, sebagaimana Form A.3;
- Jumlah pelaku utama yang ikut serta dan mendapatkan manfaat dari
kegiatan usaha kelompok sebagaimana Form A.2 dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi;
- Film dokumenter profil kelompok dengan kriteria sebagai berikut:
(i) Pengambilan gambar yang tajam dengan ukuran minimal 8
megapixel dan dikemas dalam bentuk VCD;
(ii) Berdurasi 30 menit yang memperlihatkan aktivitas usaha dan
produk akhir kelompok, perkembangan kegiatan usaha, serta
pernyataan masyarakat yang memperoleh manfaat dari kegiatan
usaha kelompok;
- Surat keterangan/piagam/sertifikat penghargaan
Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan pakaian
yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi masingmasing.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir putaran II didampingi oleh dua orang
pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang penyuluh perikanan dan 1
(satu) orang pendamping dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Bakorluh atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian batik.
c. Tim Juri
Tim juri lomba kelompencapir putaran II berjumlah 3 orang yang terdiri
dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur nasional.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tim juri
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan antara 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran II berjumlah 5 orang yang
berasal dari lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Panitia
pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan.
e. Mekanisme Perlombaan
Lomba kelompencapir minapolitan putaran II dilaksanakan melalui
beberapa tahap, yaitu:
- Penilaian mandiri, yang dilakukan oleh peserta dengan mengisi Form
Asessmen mandiri.
- Penilaian Portofolio dan Pendalaman
(i) Tim juri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(ii) Tim juri melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap
portofolio/dokumen kelompok peserta lomba;
(iii) Penilaian portofolio dan pendalaman diberikan bobot nilai sebesar
50%, sebagaimana Form C.1.
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain kemasan
dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan performance
kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 30%, sebagaimana
Form C.2.
- Penilaian oleh audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (ketepatan dalam menjawab soal);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D dan
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran II berjumlah 50-200 orang, terdiri
dari unsur:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tokoh entrepreneur nasional
- Calon wirausaha pemula
- Penyuluh perikanan
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Pelaksana Penyuluhan
- Mahasiswa bidang Kelautan dan Perikanan
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran II dipandu oleh satu orang pembawa acara
(host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.3 dan yang dinyatakan dengan
berita acara penetapan sebagaimana Form C.5 dan ditandatangani oleh
tim juri.
3.4. Lomba Final
Lomba kelompencapir putaran final dilakukan untuk mendapatkan kelompok
terbaik tingkat nasional. Tempat pelaksanaan lomba kelompencapir putaran
final dilaksanakan di Jakarta.
a. Peserta
Peserta lomba kelompencapir putaran final adalah kelompok pelaku
utama dan/atau pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai kelompok
terbaik putaran II.
Pada saat pelaksanaan lomba, peserta diwajibkan mengenakan pakaian
yang menggambarkan nuansa perikanan khas daerah provinsi masingmasing.
b. Pendamping
Peserta lomba kelompencapir putaran final didampingi oleh dua orang
pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang penyuluh perikanan dan 1
(satu) orang pendamping dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh)
atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Penyuluh perikanan yang ditetapkan sebagai pendamping dipilih
berdasarkan kriteria:
- Penyuluh Perikanan yang dalam kesehariannya membina/mendampingi
kelompok dan dinyatakan dengan surat keterangan dari kelompok
peserta lomba;
- Sudah inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh perikanan atau
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan sebagai pendamping peserta kelompencapir provinsi
dari Bakorluh atau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Pada saat pelaksanaan lomba, pendamping diwajibkan mengenakan
pakaian batik.
c. Tim Juri
Tim juri lomba kelompencapir putaran II berjumlah 3 orang yang terdiri
dari:
- Unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan;
- Unsur tokoh entrepreneur nasional.
Syarat tim juri:
- Dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pejabat yang
kompeten di bidang penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
- Dari unsur Akademisi bidang kelautan dan perikanan adalah pejabat
struktural atau dosen yang kompeten dengan jabatan minimal lektor
kepala di perguruan tinggi yang memiliki fakultas/jurusan/program
studi bidang perikanan;
- Dari unsur tokoh entrepreneur adalah pengusaha bidang kelautan dan
perikanan.
Tim juri ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Tim juri
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan selambat-lambatnya 3-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
d. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana lomba kelompencapir putaran final berjumlah 5 orang
yang berasal dari lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Panitia
pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan.
e. Mekanisme Perlombaan
Lomba kelompencapir minapolitan putaran final dilaksanakan melalui
beberapa tahap, yaitu:
- Penilaian Performance
Penilaian performance merupakan tahap penilaian lomba yang
dilakukan oleh tim juri dan disaksikan langsung oleh audiens. Dalam
tahap ini Tim Juri menilai kemampuan peserta lomba dalam menjawab
setiap pertanyaan yang diberikan oleh host.
Kegiatan yang dilaksanakan pada penilaian performance adalah :
(i) Menjawab Pertanyaan
Ruang lingkup pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan
program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
besaran omzet, volume produksi, segmentasi pasar, desain
kemasan dan promosi, serta hal lain yang memperlihatkan
performance kinerja usaha kelompok.
(ii) Unjuk Tangkas
Ruang lingkup unjuk tangkas meliputi substansi teknis sesuai
dengan bidang usaha masing – masing peserta. Kriteria penilaian
berdasarkan : ketepatan, kecakapan, kekompakan, dan kecepatan.
Bobot nilai total dari penilaian performance sebesar 80%, sebagaimana
Form C.6.
- Penilaian oleh audiens
Penilaian oleh audiens dilakukan terhadap penampilan peserta pada
saat lomba yang meliputi unsur:
(i) Perkenalan dan Yel – Yel (singkat dan jelas, menarik dan kreatif,
semangat dan kompak serta sesuai dengan bidang usaha);
(ii) Jawaban Pertanyaan (ketepatan dalam menjawab soal);
(iii) Film Dokumenter.
Bobot penilaian oleh audiens sebesar 20%. Rekapitulasi nilai dari
audiens dilakukan oleh Penyuluh Pendamping sebagaimana Form D
Form E.
f. Audiens
Audiens lomba kelompencapir putaran final berjumlah 50-200 orang, terdiri
dari unsur:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tokoh entrepreneur nasional
- Calon wirausaha pemula
- Penyuluh perikanan
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Pelaksana Penyuluhan
- Mahasiswa bidang Kelautan dan Perikanan
g. Pembawa Acara/Host
Lomba kelompencapir putaran final dipandu oleh satu orang pembawa
acara (host) yang ditetapkan oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan
Perikanan.
h. Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan setelah Tim Juri merekapitulasi nilai dari
setiap tahap penilaian sebagaimana Form C.7 dan yang dinyatakan dengan
berita acara penetapan sebagaimana Form C.8 dan ditandatangani oleh
tim juri.
BAB IV
DIALOG INTERAKTIF
4.1. Persiapan
Tahap persiapan kegiatan Dialog Interaktif adalah sebagai berikut :
a. Penentuan Pokok Bahasan/Tema
Tahap pertama yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Dialog
Interaktif adalah penentuan pokok bahasan/tema yang akan disampaikan.
Dalam penentuan pokok bahasan/tema kegiatan Dialog Interaktif harus
dianalisis serta disepakati dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
- Pokok bahasan/tema merupakan kebijaksanaan pembangunan kelautan
dan perikanan;
- Pokok bahasan/tema merupakan isu strategis yang berkaitan dengan
pembangunan kelautan dan perikanan di lokasi sasaran kegiatan Dialog
Interaktif;
- Pokok bahasan/tema ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi
kebutuhan masyarakat yang terkait dengan isu program Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang dianalisis dan disepakati.
b. Metode Dialog Interaktif
Metode yang digunakan dalam penyelenggaraan dialog interaktif, yaitu:
pemaparan pandangan umum/materi yang didukung dengan tayangan
singkat yang informatif dan inspiratif, wawancara dan komunikasi dialogis
baik dengan audiens maupun publik secara langsung melalui jaringan
telekomunikasi.
c. Materi Dialog Interaktif
Materi dialog interaktif sesuai dengan permasalahan sosial budaya
kontemporer dan teknis kelautan dan perikanan yang berkembang di
masyarakat dan tuntutan kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha
dan masyarakat di lapangan, sebagai berikut:
- Materi pengembangan budidaya ikan;
- Materi pengembangan pengolahan ikan;
- Materi pengembangan penangkapan ikan;
- Materi pemberdayaan usaha garam rakyat;
- Materi konservasi sumberdaya ikan dan sumber daya laut;
- Materi permodalan, distribusi dan pemasaran serta program
pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan khususnya PUMP
(Pengembangan Usaha Mina Pedesaan) dan PUGAR (Pemberdayaan
Usaha Garam Rakyat);
- Materi kebutuhan tenaga pendamping (penyuluh PNS, penyuluh
swadaya dan penyuluh swasta), baik dalam hal jumlah, kapasitas dan
penyebaran; termasuk sistem penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dialog interaktif diperkaya dengan materi pendukung guna mencairkan
suasana dialog, berupa:
- Live music atau penyajian musik tradisional yang disajikan di sela-sela
dialog interaktif berlangsung;
- Penyelenggaraan kuis berhadiah bagi audiens di luar studio melalui
telepon interaktif.
d. Struktur Dialog Interaktif
Struktur dialog interaktif disajikan selama 30 menit. Berikut ini adalah
durasi penyelenggaraan dialog interaktif:
No. Pelaksanaan Kegiatan Durasi (menit)
1. Pandangan umum 5
2. Tayangan singkat 2
3. Wawancara 9
4. Komunikasi dialogis 9
5. Harapan-harapan 2
6. Kuis berhadiah 2
8. Kesimpulan 1
Total Durasi 30
Tempat penyelenggaraan dialog interaktif dapat diselenggarakan di studio
TVRI Provinsi penyelenggara GEMPITA atau di luar studio sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan dialog.
e. Penyelenggara
Penyelenggara dialog interaktif yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Badan Koordinasi Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan
dan Perikanan setempat.
f. Pelaksana
Pelaksana dialog interaktif yaitu:
- Narasumber, berjumlah minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu)
orang lingkup Kementerian Kelautan Perikanan dan 1 (satu) orang
lingkup Pemerintah Provinsi dan/atau pakar/praktisi di sektor kelautan
dan perikanan;
- Pembawa acara, yang dapat memahami materi dialog interaktif.
- Tim kreatif
g. Audiens
Audiens dialog interaktif terdiri dari audiens di dalam studio, antara lain:
penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta, pelaku utama/pelaku
usaha dan tokoh masyarakat; sedangkan audiens di luar studio ditambah
masyarakat umum.
4.2. Pelaksanaan
a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Dialog Interaktif merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari
GEMPITA yang dilaksanakan 1 - 2 kali per bulan di 11 lokasi.
b. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Dialog Interaktif adalah sebagai berikut:
- Pembawa acara membuka Dialog Interaktif dengan menyampaikan
rambu – rambu yang disepakati dan memperkenalkan narasumber;
- Narasumber menyampaikan materinya dimulai dari penyampaian
narasumber dari Kementerian Kelautan Perikanan dan Pemerintah
Provinsi dan/atau pakar/praktisi di sektor kelautan dan perikanan;
- Pembawa acara membuka sesi diskusi dan mengendalikan jalannya
Dialog Interaktif. Audiens Dialog Interaktif berpartisipasi aktif sesuai
dengan pokok bahasan/tema;
- Pada akhir Dialog Interaktif pembawa acara membacakan hasil
kesimpulan.
BAB V
TEMU WICARA
5.1. Persiapan
Tahap persiapan kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
a) Penentuan Pokok Bahasan/Tema
Tahap pertama yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Temu
Wicara adalah penentuan pokok bahasan/tema yang akan disampaikan.
Dalam penentuan pokok bahasan/tema kegiatan Temu Wicara harus dianalisis
dan disepakati dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
- Pokok bahasan/tema merupakan kebijaksanaan pembangunan kelautan
dan perikanan;
- Pokok bahasan/tema merupakan isu strategis yang berkaitan dengan
pembangunan kelautan dan perikanan di lokasi sasaran kegiatan Temu
Wicara;
- Pokok bahasan/tema merupakan ide atau gagasan serta keinginan dari
pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan serta
stakeholder lainnya di lokasi sasaran kegiatan Temu Wicara yang diperolah
pada waktu proses seleksi peserta.
b) Penentuan Narasumber
Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan Temu Wicara antara lain Menteri
Kelautan dan Perikanan atau Pejabat Eselon I di lingkup Kementerian Kelautan
dan Perikanan beserta Kepala Daerah setempat (Gubernur atau
Bupati/Walikota).
Adapun penentuan narasumber pada pelaksanaan kegiatan Temu Wicara
Nasional dan Regional adalah sebagai berikut :
- Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Gubernur sebagai narasumber dalam
Temu Wicara pada saat pelaksanaan kegiatan Nasional (Sail Wakatobi,
Pekan Nasional (PENAS) Petani-Nelayan ke-XIII, dan Hari Nusantara);
- Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bupati
setempat sebagai narasumber dalam Temu Wicara pada saat pelaksanaan
kegiatan Regional.
c) Penentuan Peserta
Peserta Temu Wicara untuk tiga kegiatan Nasional sebanyak 300 – 1.000
orang dan delapan kegiatan Regional sebanyak 50 - 100 orang yang terdiri
atas :
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan di kawasan
minapolitan/kawasan potensi perikanan;
- Penyuluh Perikanan;
- Dinas/Instansi Teknis Kelautan dan Perikanan maupun yang menangani
penyuluhan;
- UPT Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Calon wirausaha pemula;
- Tokoh masyarakat;
- Unsur akademisi; dan
- Stakeholder bidang kelautan dan perikanan lainnya.
d) Pengorganisasian Kegiatan
Susunan organisasi penyelenggara kegiatan Temu Wicara antara lain sebagai
berikut :
- Ketua Pelaksana, dengan tugas : mengkoordinir pelaksanaan kegiatan
Temu Wicara secara keseluruhan dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan kegiatan Temu Wicara;
- Tim Kesekretariatan, dengan tugas : membantu Ketua Pelaksana dalam
penyiapan bahan – bahan administrasi kegiatan Temu Wicara,
melaksanakan kegiatan surat menyurat terkait dengan pelaksanaan
kegiatan, menyiapkan bahan dan melaksanakan registrasi peserta,
menyiapkan susunan acara, dan mempersiapkan tempat, peralatan, dan
kebutuhan lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan Temu Wicara;
- Tim Pelaksanaan Kegiatan, yang terdiri atas :
1) MC, dengan tugas : memandu rangkaian acara secara keseluruhan;
2) Pembaca Do’a;
3) Moderator, dengan tugas : memandu acara Temu Wicara;
4) Intermedier pelaksanaan kegiatan, dengan : tugas memfasilitasi
kelancaran pelaksanaan kegiatan;
5) Perumus, dengan tugas : merumuskan dan mempersiapkan hasil
rumusan Temu Wicara untuk ditayangkan.
e) Penyusunan Rangkaian Acara
Susunan acara kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
- Registrasi Peserta;
- Pengantar suasana/kesenian;
- Pembukaan dan Doa;
- Laporan Panitia Penyelenggara;
- Sambutan Selamat Datang;
- Kegiatan Optional (pilihan) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan Temu Wicara dengan Narasumber;
- Penutupan.
5.2 Pelaksanaan
a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Temu Wicara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari
GEMPITA yang dilaksanakan 1 - 2 kali per bulan di 11 lokasi.
b. Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Temu Wicara adalah sebagai berikut :
- Moderator membuka Temu Wicara dengan menyampaikan rambu – rambu
yang disepakati dan memperkenalkan narasumber;
- Narasumber menyampaikan materinya dimulai dari penyampaian
narasumber dari pejabat daerah dan narasumber dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- Moderator membuka sesi diskusi dan mengendalikan jalannya Temu
Wicara. Peserta Temu Wicara berpartisipasi aktif sesuai dengan pokok
bahasan/tema. Notulis dan Tim Perumus merekam dan merumuskan hasil
Temu Wicara;
- Pada akhir Temu Wicara moderator membacakan hasil rumusan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan GEMPITA dapat berasal dari APBN Kementerian Kelautan
dan Perikanan, APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7.1. Monitoring dan Evaluasi
a. Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pengumpulan informasi dan mengamati
perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu monitoring juga
dapat digunakan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
prinsip dan prosedur GEMPITA, melihat kinerja kegiatan GEMPITA, serta
melakukan identifikasi dan mengantisipasi timbulnya permasalahan.
Peran utama monitoring adalah menyajikan jawaban terhadap pertanyaanpertanyaan
yang menyangkut masukan (inputs), pelaksanaan (proses),
keluaran (outputs), tujuan, dan sasaran kegiatan serta memuat pula usulan
tentang apa yang perlu diperbaiki dan diamati lebih seksama selama kegiatan
berjalan dan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan seperti rencana
(status inputs dan outputs). Monitoring dilakukan secara berjenjang dari
proses penilaian seleksi di 33 provinsi, lomba Kelompencapir Minapolitan
putaran I di 11 regional, lomba putaran II dan final oleh tim monev Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Dinas
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangnya.
b. Evaluasi
Evaluasi GEMPITA dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan
berdasarkan indikator kinerja masukan (inputs), pelaksanaan (proccess), dan
keluaran (outputs) yang ditetapkan terhadap tujuan dan sasaran GEMPITA.
Evaluasi dapat dilakukan dengan menilai hasil peleksanaan kegiatan yang
telah dilakukan. Selain itu evaluasi dapat juga dilakukan pada akhir
pelaksanaan GEMPITA, evaluasi ini lebih ditujukan untuk melihat dampak
kegiatan secara keseluruhan sehingga dapat dijadikan sebagai dasar upaya
perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi hambatan yang terjadi pada
pelaksanaan GEMPITA berikutnya. evaluasi dilakukan secara berjenjang dari
proses penilaian seleksi di 33 provinsi, lomba Kelompencapir Minapolitan
putaran I di 11 regional, lomba putaran II dan final oleh tim monev Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Dinas
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangnya
7.2. Pelaporan
Pelaporan GEMPITA meliputi:
1. Laporan penyelenggaraan seleksi di 33 provinsi;
2. Laporan penyelenggaraan Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran I;
3. Laporan penyelenggaraan Lomba Kelompencapir Minapolitan Putaran II
dan Final;
4. Laporan penyelenggaraan GEMPITA (laporan akhir)
Laporan disusun oleh panitia pada setiap tahapan kegiatan dan dilaporkan
kepada Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP selaku
penanggungjawab kegiatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan
kegiatan.
BAB VIII
PENUTUP
Pedoman Teknis ini merupakan acuan bagi penyelenggaraan GEMPITA dan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan serta berakhir tanggal 31 Desember 2011
dengan ketentuan akan dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana
mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Jakarta, 8 Maret 2011
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN,



SJARIEF WIDJAJA

Senin, 20 Juni 2011

Pembudi Daya Lele Keluhkan Mahalnya Harga Pakan





Denpasar (Bisnis Bali) - Pemerintah saat ini memiliki program mengenjot sektor budi daya perikanan air tawar di Bali. Untuk mendukung sektor tersebut, apa pun yang menjadi usulan pembudi daya harus disikapi.
Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Sri Sedana Negan Maju, Banjar Tegallalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Sang Ketut Rencana, belum lama ini.

Ia mengatakan, saat ini masalah pakan pabrikan berupa pelet sungguh membuat pembudi daya kewalahan. Harga pakan yang tinggi tersebut membuat biaya produksi juga ikut naik, sehingga tingginya biaya produksi tidak seimbang dengan penghasilan yang didapatkan petani.

Lebih jauh dikatakan, dari pelatihan yang diikuti oleh ketua kelompok budi daya ikan air tawar dari seluruh kabupaten/kota di Bali, disepakati dan mengharapkan pemerintah bersedia memfasilitasi bibit cacing sebagai pakan alternatif untuk mengatasi permasalahan pembudi daya di Bali terkait mahalnya harga pakan.

"Pembudi daya sepakat satu-satunya cara mengatasi kendala pakan yaitu pihak terkait, khususnya pemerintah segera memfasilitasi pengadaan bibit cacing bagi pembudi daya, sehingga kami bisa mengolahnya menjadi pakan alternatif," ujarnya.

Hal senada juga diakui oleh Ketua Kelompok Bakti Pertiwi di Jalan Sedap Malam Denpasar, Made Mudiasa, bahwa masih tingginya harga pakan khususnya pelet, sehingga pembudi daya ikan menjadi tidak bersemangat dalam melaksanakan usaha budi daya.

Menurutnya, perlunya pakan alternatif untuk menurunkan biaya produksi sangat diperlukan saat ini. Pakan alternatif berupa cacing sangat dibutuhkan. "Jika harga pakan tinggi, pembudi daya akan rugi dan tidak seimbang dengan harga jual. untuk itu perlu mendorong agar harga pakan budi daya dapat ditekan, ya salah satunya pemerintah dapat memfasilitasi pakan alternatif berupa cacing tersebut. Jika harga pakan bisa ditekan, maka pembudi daya akan memperoleh harga jual yang layak dan sebanding dengan biaya produksi," kata Ketut Wirya, salah satu pembudi daya ikan lele di Jalan BTN Nangka Permai Gang Dalem, Denpasar.

Bupati Gde Agung Serahkan Dana Motivasi Kepada Desa dan Kelurahan

Pemkab Badung menyerahkan dana motivasi dan stimulus peningkatan pembangunan yang bersumber dari bagi hasil dana pajak dan retribusi daerah kepada desa dan kelurahan di Badung. Dana ini diserahkan Bupati Badung A.A Gde Agung didampingi Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta, Sekda Badung Kompyang R. Swandika di ruang Pertemuan Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan, Mangupraja Mandala. Senin (20/6) kemarin.

Bupati Badung Gde Agung dalam sambutannya menyampaikan, persentase bagi hasil dan bantuan keuangan kepada Desa sebesar Rp 126.165.608.885 atau 13,26 % dari pajak dan retribusi daerah Badung tahun anggaran 2011. Jumlah tersebut lebih besar dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan paling sedikit 10 %. Pada hari ini diserahkan dana sebesar Rp 31.568.720.000 kepada seluruh desa dan kelurahan se-Badung. Dana yang diterima masing-masing pemohon merupakan kewenangan Bupati untuk memutuskan berdasarkan asas manfaat, skala prioritas, unsur pemerataan, kelayakan dan ketersediaan dana.

Dia berharap seluruh realisasi dana motivasi ini agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel untuk kepentingan bersama. Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada Perbekel dan Lurah diingatkan agar petunjuk penggunaan dana benar-benar menjadi catatan perhatian untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dana motivasi yang diterima langsung oleh masyarakat/kelompok masyarakat hendaknya dapat disalurkan kepada yang berhak menerima paling lambat 27 Juni 2011. Untuk memantapkan pengelolaannya kepada seluruh camat dan inspektorat agar secara intensif melakukan langkah-langkah monitoring dan pengawasan terhadap seluruh dana tersebut.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa Drs. I Putu Gede Sridana,M.Si melaporkan, tujuan pemberian dana motivasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Badung tahun 2011 untuk mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan upaya itu masyarakat diberdayakan untuk melakukan pembangunan di desa sehingga mempercepat tercapainya masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin. Dana yang diserahkan kepada desa tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 15.190.720.000. Rinciannya Kecamatan Kuta Rp 115.500.000, Kuta Selatan Rp. 652.100.000, Kuta Utara Rp. 1.497.070. 000, Mengwi Rp 4.786.050.000, Abiansemal Rp 6.023.000.000 dan Petang Rp. 2.117.000.000. Sedangkan dana yang diarahkan untuk kegiatan bagi masyarakat sebesar Rp 16.378.000.000. Keseluruhan dana yang diserahkan sebesar Rp. 31.568.720.000.

Seusai penerimaan dana motivasi para Perbekel dan Lurah diberikan pengarahan oleh Sekda Badung Kompyang R. Swandika,SH,M.H tentang teknis penggunaan dan penyaluran dana motivasi tersebut agar tepat sasaran
Sumber Balipost 21 Juni 2011

Sabtu, 18 Juni 2011

Badung Terima Satyalancana Wirakarya Bidang Pertanian

Mangupura (Bisnis Bali) – Bupati Badung AA Gde Agung, S.H. akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Wirakarya bidang pertanian dari Presiden RI . Kepastian menerima tanda kehormatan ini sesuai surat dari Menteri Pertanian RI Nomor 1416/TU.220/A/6/2011.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Badung I Wayan Weda Dharmaja, SIP., M.Si, Jumat (17/6) kemarin mengatakan, sesuai dengan surat Menteri Pertanian RI, penyematan tanda kehormatan akan diberikan pada puncak acara Pekan Nasional (Penas) XIII tahun 2011 pada 22 Juni 2011 di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Weda menjelaskan gambaran umum Kabupaten Badung khususnya pertanian di Badung. Dikatakan, luas wilayah Badung 418,52 km2 dengan penggunaan lahan terdiri lahan sawah 10.285 ha, lahan bukan sawah 18.050 ha dan lahan bukan pertanian 13.517 ha.

Langkah-langkah yang telah diambil dalam rangka merealisasikan program pembangunan pertanian khususnya ketahanan pangan di antaranya perbaikan sarana dan prasarana, bantuan/subsidi sarana produksi, penguatan modal dan pengembangan percontohan atau demplot seperti Simantri, OVOP dan percontohan Badung Go Organic Farming.

Pengembangan agribisnis didukung melalui pameran dan promosi, peningkatan mutu hasil, temu kemitraan dan pengembangan ekonomi pedesaan. Untuk program kesejahteraan petani dikembangkan berbagai model sekolah lapang, pengembangan Kelompok Wanita Tani dan pelayanan jasa mesin pertanian. Untuk subsektor perkebunan, dikembangkan juga berbagai sekolah lapang untuk komoditi kopi, kakao dan nilam.

Adapun kegiatan di subsektor peternakan meliputi pelayanan kesehatan hewan, peningkatan produksi, pemasaran dan penerapan teknologi tepat guna.

Serapan teknologi di bidang pertanian (tanaman pangan) dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Dukungan sumber daya manusia baik petani maupun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ditujukan untuk pemberdayaan petani dan pelaku usaha agribisnis. Untuk meringankan beban petani dalam hal permodalan Pemkab Badung telah menyalurkan dana bantuan pinjaman langsung masyarakat (BPLM) kepada seluruh kelompok tani/subak di Badung. Dana BPLM yang telah disalurkan melalui dana APBD Rp 15,5 milyar lebih.

Potret pertumbuhan pertanian dari PDRB selama lima tahun selalu meningkat dengan kontribusi sekitar Rp. 733 juta (2006) menjadi 1.090 milyar (2010). Sedangkan hasil menonjol yang dicapai di subsektor tanaman pangan adalah diraihnya penghargaan P2BN tahun 2007 dan 2008 serta pencapaian surplus beras sampai saat ini. *

Kamis, 16 Juni 2011

Sektor Perhotelan bisa Manfaatkan Daging Sapi Lokal

Bali tidak terpengaruh signifikan terhadap penutupan ekspor dari Australia ke Indonesia. Kepala Dinas Peternakan Propinsi Bali, Putu Sumantra, Selasa (14/6) lalu mengatakan, penutupan pengiriman dari Australia ke Indonesia, sektor perhotelan di Bali bisa menggunakan daging sapi hasil pemotongan lokal.

Diungkapkan, Bali tidak mengimpor sapi hidup dari Australia. Hanya saja, sektor perhotelan di Bali masih mengimpor daging sapi termasuk dari Australia. Daging sapi dari Autralia ini merupakan impor langsung dari Australia dan pasokan daging sapi Australia dari Jakarta. Sebelumnya, pasokan sapi dari Australia banyak dipotong di Jakarta ini selanjutnya dikirim ke Bali. Daging Australia yang dikirim ke Bali dikenal daging sapi eks impor.

Dijelaskan, sapi hidup dari Australia umumnya hanya dikrim ke Lampung, Jawa Barat termasuk Jakarta. Ketika Australia menutup ekspor sapi hidup ke Indonesia, maka akan hanya berdampak pada tersendatnya pasokan daging eks impor dari Jakarta ke Bali.

Dipaparkan, berdasarkan data tahun 2010 kebutuhan daging sapi di Bali per tahun mencapai 600 ton. Sementara kebutuhan daging sapi impor dari Australia hanya mencapai 64,8 ton per tahun. Kebutuhan daging impor hanya berkisar 15-20 persen kebutuhan daging sapi di Bali.

Lebih lanjut dikatakan, Disnak sudah menjatahkan pemotongan sapi untuk pemenuhan daging sapi lokal mencapai 38.000 ekor per tahun. Sektor perhotelan bisa memanfaatkan daging sapi hasil pemotongan lokal untuk menutupi kekurangan sapi eks impor dari Jakarta akibat penutupan ekspor sapi dari Australia ke Indonesia.

Sumantra menambahkan, akibat penutupan ekspor sapi dari Australia akan menggairahkan peternak lokal untuk berproduksi. Pengoptimalan produksi dan peningkatatan kualitas sapi Bali sudah dilakukan dengan pemeliharaan sapi secara intensif. Ini dilakukan dengan pemeliharaan sapi dengan cara dikandangkan dan pemberian pakan konsentrat melalui sistem penggemukan. Dengan pola pemeliharaan intensif, ke depan kualitas daging sapi Bali akan makin mudah diterima sektor perhotelan di Bali.
Sumber :Bisnis Bali Tanggal 16 Juni 2011

Selasa, 14 Juni 2011

Kelompok Ternak Sapi Lembu Sari I Petang Dinilai Tim Provinsi Bali

Kelompok Ternak Sapi Lembu Sari I Desa Pelaga Kecamatan Petang menjadi duta Kabupaten Badung dalam lomba kelompok tani ternak sapi Tingkat Provinsi Bali. Penilaian dilakukan di Br.Auman, Desa Pelaga, Kec. Petang, Senin (13/6). Tim Penilai diterima Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung Ir. I Made Badra,MM, anggota DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, Camat Petang I Gst.Ngurah Jaya Saputra,S.Sos.MAP dan Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin.
Ketua kelompok Tani Ternak Sapi Lembu Sari I I Wayan Siung menyampaikan bahwa kelompok tani ternak sebagai suatu organisasi para petani di daerah pedesaan dengan falsafah Tri Hita Kirana, yang mempunyai peranan penting dalam menunjang program pembangunan. Karena itu masyarakat Pelaga Petang mengupayakan komoditi peternakan yaitu sapi. Pemilihan komoditi sapi dikarenakan lahan yang diperlukan tidak terlalu luas, kebutuhan masyarakat terhadap sapi cukup banyak dan modal awal relatif sedikit. Melihat hal tersebut, maka masyarakat Desa Auman, Petang sepakat untuk membentuk kelompok petani ternak dengan nama Lembu Sari I, dan berupaya menjadikan ternak sapi sebagai sumber pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan membentuk wadah kelompok adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sebagai proses belajar mengajar antar kelompok, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan anggota kelompok. Kepemilikan sapi di kelompok Lembu Sari I rata – rata 10 ekor per anggota, yang mana pembibitan sapi dilakukan dengan kawin tradisional dan inseminasi buatan. Jumlah anggota kelompok ternak sapi Lembu Sari I berjumlah 28 orang yang sudah dilengkapi dengan kepengurusan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung Ir. I Made Badra mengatakan bahwa tujuan diadakannya lomba ini adalah untuk mengangkat perekonomian masyarakat Badung dari pemeliharaan sapi, melaksanakan penyebaran ternak, memberikan bantuan penguatan modal, dan membina para peternak agar bisa meningkatkan taraf hidup peternak di pedesaan, dan juga bisa memotivasi kelompok agar bisa meningkatkan usahanya. Serta berharap agar dengan adanya lomba ini dapat menggugah perilaku masyarakat khususnya para peternak sapi di Kecamatan Petang, dan Kabupaten Badung pada umumnya, serta mengajak seluruh peternak dan komponen masyarakat untuk ikut bersama – sama berperan aktif, sehingga nantinya Badung menjadi gudangnya sapi di Propinsi Bali. Tahun 2010 Kabupaten Badung telah memiliki 427 kelompok peternak sapi dengan populasi mencapai 67.390 ekor.
Sementara itu Ketua Tim Penilai Provinsi Bali I Made Yasa Adnyana mengatakan bahwa lomba ini bukan semata- mata untuk menjadi juara melainkan merupakan ajang untuk evaluasi dari penerapan kegiatan – kegiatan di lapangan sehingga sesuai dengan apa yang sudah diberikan oleh tim baik dari kecamatan maupun tim dari kabupaten. Made Yasa juga berharap agar kelompok ternak sapi lembu sari I bersabar dan tetap bekerja sesuai kegiatan sehari – hari, sehingga Pelaga tetap menjadi sentra perkembangan populasi sapi potong di Kabupaten Badung Utara.
Sumber : www.badungkab.go.id

Kelompok Ternak Giri Marga Ayu Dinilai

Kelompok ternak ayam buras Giri Marga Ayu, Banjar Pegongan Desa Taman Kecamatan Abiansemal mewakili Kabupaten Badung, Senin (13/6) dinilai tim lomba kelompok ternak ayam buras tingkat provinsi. Penilaian ini diharapkan dapat menggugah perilaku masyarakat khususnya para peternak ayam buras di Kecamatan Abiansemal pada khususnya agar mampu meningkatkan produktivitas ternak ayam buras.
Ketua kelompok Ternak Giri Marga Ayu, I Putu Sunarta melaporkan Kelompok Giri Marga Ayu merupakan kelas kelompok madya yang berjumlah 26 anggota yang dikukuhkan 8 Desember 2007. Kepemilikan ayam buras di Kelompok Giri Marga Ayu rata-rata 243 ekor per anggota (populasi mei 2011 sebanyak 6.230 ekor). Bibit ayam buras ini berasal dari anggota kelompok yang dihasilkan dari penetasan buatan dan secara alamiah dan telah diseleksi sesuai yang dianjurkan oleh Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan Kabupaten Badung. Dalam penanganan dan pencegahan penyakit, vaksinasi terhadap ayam buras dilakukan secara swadaya dan berkesinambungan, melaksanakan sanitasi kandang secara berkala dan mengadakan pencegahan dan pengobatan pada ayam yang sakit.

Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, yang diwakili Ir. I Ketut Sumartana, M.P mengharapkan agar seluruh peternak dan komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama berperan aktif sehingga Badung akan mampu mengembangkan ayam buras di Provinsi Bali. Disamping itu Ketut Sumartana menghimbau kepada masyarakat Badung agar meningkatkan kemampuannya dalam pengembangan ternak ayam buras, karena sektor ini mampu bertahan pada masa krisis dibandingkan sektor lainnya.
Disela sela penilaian Ketua Tim Penilai Provinsi Bali Ir. D. Frank Siung, mengatakan Desa Taman ini mempunyai potensi yang sangat besar untuk dijadikan sentral ternak ayam buras, dengan harapan kedepannya agar tumbuh lagi kelompok kelompok yang lebih banyak. Lebih lanjut Frank Siung menyampaikan lomba ini bukan semata-mata untuk mencari juara melainkan merupakan ajang untuk evaluasi dari penerapan kegiatan-kegiatan di lapangan.
Sumber : www.badungkab.go.id

Minggu, 12 Juni 2011

Produk Peternakan Biosekuriti Hadir di Carrefour Sunset Road

Masih segelintir masyarakat yang memahami betul seluk-beluk kesehatan unggas berikut produknya. Bahkan, di kalangan peternak, upaya pencegahan penyakit unggas belum bisa diterapkan secara maksimal, sehingga penyebaran penyakit seperti flu burung kerap berlangsung cukup cepat. Adalah biosekuriti, yaitu usaha-usaha yang seharusnya dilakukan peternak untuk mencegah bibit penyakit masuk ke dalam peternakan dan penyebarannya. Di kalangan peternak, biosekuriti belum populer. Padahal, biosekuriti tidak mesti dengan biaya mahal. Malahan ada langkah-langkah biosekuriti yang tidak memerlukan uang sama sekali.

Demikian diungkapkan Provincial Project Coordinator Pusat Biosekuriti Unggas Indonesia (PBUI) Ir. Ni Putu Sarini, M.Sc. di sela-sela sosialisasi produk peternakan biosekuriti di Carrefour, Sunset Road, Kuta, Minggu (12/6) kemarin. Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Peternakan Bali I Made Sumantra, Sekretaris Paguyuban Peternakan Ayam se-Bali Suryawan, Manajer Pelatihan Drh. Dewa Darma, Ketua HKTI Prof. Suparta, termasuk perwakilan peternak.

Ni Putu Sarini menjelaskan, Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR), badan penelitian di negara Australia, memiliki kepedulian terhadap kesehatan unggas di Indonesia sejak merebaknya flu burung tahun 2004 lalu. Sebuah proyek terintegrasi lantas dilaksanakan. Penelitian untuk mengetahui langkah-langkah biosekuriti yang murah dan efektif sekaligus mampu diterapkan di Indonesia dilaksanakan di Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Bali. Disusul pelatihan oleh PBUI, sebuah institusi independen yang didirikan ACIAR. Semua pelatihan untuk menunjang pembuatan sistem yang mampu menyediakan produk yang sehat.

Sistem terdiri atas sekelompok peternak ayam broiler di Desa Selanbawak, Tabanan dan peternak petelur di Desa Petang, Badung. Mereka dilatih sehingga mengerti pentingnya peningkatan manajemen dan biosekuriti bagi peternakannya. Dalam sistem ini, ayam dari peternakan yang telah memenuhi langkah biosekuriti akan dipotong di rumah potong unggas dengan hygiene dan sanitasi yang baik. Semuanya di bawah koordinasi dan pengawasan PBUI. ''Kemudian produk terapan biosekuriti secara benar yang disebut produk healthy farm ini mulai dijual di Carrefour Sunset Road sejak 10 Juni lalu. Harapan dari proyek ini, sistem akan berjalan terus dan berkembang sehingga masyarakat selalu mendapatkan produk peternakan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),'' ujarnya.

I Made Sumantra saat meninjau produk mengatakan, unggas-unggas yang pada pemeliharaannya sudah menerapkan biosekuriti, sudah terjamin kesehatannya. Artinya, unggas tersebut sudah terhindar dari penyakit. Dengan demikian, selain punya nilai tambah dari sisi kesehatan, keuntungan yang diraih peternak akan lebih tinggi. Diharapkan, biosekuriti dapat diterapkan secara menyeluruh oleh peternak di Bali.

Hal senada dikatakan Drh. Dewa Darma dan Suryawan. Keduanya mengakui pada produk healthy farm hasil penerapan biosekuriti, tidak ditemukan patogen sehingga tak ada terjangkit penyakit unggas misalnya flu burung atau E-coli.
Sumber Balipost 13 Juni 2011

seputar dunia perikanan: Transplantasi terumbu karang

seputar dunia perikanan: Transplantasi terumbu karang

seputar dunia perikanan: koleksi foto terumbu karang cantik

seputar dunia perikanan: koleksi foto terumbu karang cantik

seputar dunia perikanan: Pembenihan Ikan Kerapu

seputar dunia perikanan: Pembenihan Ikan Kerapu

seputar dunia perikanan: gambar dan spesifikasi ikan hias laut (link 3)

seputar dunia perikanan: gambar dan spesifikasi ikan hias laut (link 3)

Sabtu, 11 Juni 2011

Pemilik Bangunan Pantai Muaya Dipanggil Satpol PP

Meskipun sudah dipastikan tidak mengantongi perizinan alias bodong, namun bangunan di sempadan Pantai Muaya, Jimbaran, Kuta Selatan belum ditindak. Pemilik bangunan hanya diminta membuat pernyataan agar mengajukan perizinan secara resmi dari instansi terkait.
Selain itu, bangunan harus disesuaikan dengan peruntukkan kawasan di pantai yang dikenal dengan wisata kuliner. Hal ini merupakan hasil pemanggilan pemilik bangunan yang juga warga Jimbaran, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Rabu (8/6) di Puspem Badung.
“Intinya ini baru data awal. Dan akan kita bawa pada pertemuan secara keseluruhan di Kantor Kelurahan Jimbaran, besok (hari ini). Jadi nanti lebih lengkap karena akan melibatkan instansi terkait lainnya,” ujar Kabid Operasional Satpol PP Badung, IGK Suryanegara, kepada NusaBali, kemarin.
“Pernyataan agar bangunan sesusai dengan peruntukan wilayah. Apakah permohonan selanjutnya diberikan persetujuan atau tidak itu bergantung nanti,” tambah Suryanegara. Dijelaskan, dari pertemuan tersebut pemilik mengaku sudah mengajukan permohonan pengelolaan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Badung. Namun tidak secara resmi dan hanya secara lisan. Pengajuan permohonan tersebut pemilik akan membangun bangal jukung nelayan. Ia juga memastikan jika permohonan tersebut juga belum ada jawaban dari Disnakanlut Badung.
Sementara itu, Kepala Disnakanlut Badung, I Made Badra secara terpisah membenarkan adanya pengajuan dari pemilik bangunan. Namun ia menegaskan permohonan secara lisan ini tidak terkait bangunan yang di darat (pantai) melainkan aktivitas di perairan. Mengenai pengajuan bangunan bangsal jukung nelayan sama sekali tidak disinggung. Pengajuan permohonan ini lebih dari dua bulan lalu. Pemilik bangunan meminta agar diberikan kewenangan mengelola pantai seperti di Kedongangan, dan Kelan. “Pada waktu itu konsultasi dengan kita, dan memang ada pengajuan permohonan izin, secara lisan. Kami minta agar ditunda dulu, sebelum ada kesepakatan dari bawah. Harus ada izin secara lengkap dulu,” jelas Badra.
“Kalau pengajuan pembangunan bangsal jukung belum ada. Tetapi katannya memang ada kesempatan, disitu ada batas-batas tertentu seperti zonasi-zonasi juga ada. Pada prinsipnya saya tidak ikut campur masalah ini, karena bukan ranah kita,” tandas Badra. Seperti diberitakan sebelumnya, Pantai Muaya Jimbaran, Kuta Selatan kini mulai dirambah investor. Bahkan pelanggaran terhadap sempadan pantai yang terkenal dengan wisata kuliner ini mulai mengkhawatirkan, terutama pencaplokan sempadan pantai. Sejumlah bangunan berbagai jenis usaha kuliner di bangun tanpa memperhitungkan lagi jarak sempadan pantai.
Bahkan ada yang langsung di bibir pantai atau berada di atas pasir putih pantai. Sejumlah bangunan baru juga mulai dibangun, meskipun sempat dipertanyakan masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada NusaBali, Minggu (29/5). Dikatakannya bangunan baru tersebut berupa rumah makan yang dibangun secara permanen. Bahkan kata warga ini, bangunan tersebut jelas-jelas melanggar sempadan pantai. Namun anehnya, bangunan ini mendapatkan legalitas dari kelurahan Jimbaran.
“Sudah ada izin dari pihak kelurahan. Malah sekarang sudah mulai dikontrakkan lagi. Padahal masyarakat masih mempertanyakan perizinan, karena jelas-jelas melanggar sempadan pantai,” ujar warga itu, kemarin. Kondisi Pantai Muaya yang mengkhawatirkan

Sumber : NusaBali
Kamis, 9 Juni 2011

Kamis, 09 Juni 2011

Pementasan Wayang Cengblonk

Tanggal : 28 Juni 2011
Jam : 19.00 witA
Lokasi : Pantai Kedonganan Badung Bali
Dalam Rangka : Sosialisasi Penyadaran Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana

Wayang cengblonk dlm rangka sosialisasi bencana untuk mengenali gejala-gejala bencana sehingga bisa dikurangi dampak bahaya bencana, datanglah beramai-ramai.....ketog semprong, cenik kelih, bajang tua.
Pasti seruuuuu.....!!!!!




Rabu, 08 Juni 2011

Bupati Badung melepas Kontingen Penas KTNA Badung

Bupati Badung AA Gde Agung didampingi Ketua DPRD Badung diwakili anggota I Nyoman Giri Prasta secara resmi melepas Kontingen Pekan Nasional (Penas) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Badung di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (7/6) kemarin. Kontingen KTNA Badung akan mengikuti Penas KTNA ke-13 di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, 18-23 Juni 2011 mendatang.

Bupati mengatakan, Penas merupakan ajang pertemuan kelompok KTNA se-Indonesia. Penas juga menjadi salah satu upaya pembinaan kepada kontak tani sehingga berperan aktif dalam pembangunan pertanian dan pembangunan yang menunjang kemajuan daerahnya.

“Pemkab Badung sangat mendukung pelaksanaan Penas tersebut, karena manfaatnya sangat besar untuk mengembangkan wawasan petani nelayan dalam menghadapi persaingan global, sekaligus dijadikan momentum bagi berkembangnya kepemimpinan dan profesionalisme petani nelayan dalam mewujudkan petani nelayan tangguh dan mandiri,” katanya.

Dijelaskan, hal ini sejalan dengan langkah kebijakan pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor pertanian yang tetap menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Namun harus disadari, sumber daya yang ada sangat terbatas sehingga sektor ini harus dikelola secara hati-hati. Untuk itu diperlukan teknologi pertanian yang dapat mengurangi kerugian yang besar baik pemborosan pada budidaya maupun pascapanen serta proses dan pemasaran hasilnya.

Di lain pihak hendaknya para petani tetap berpedoman pada kearifan lokal yang ada seperti musim tanam ( kerta masa ). “Sehubungan dengan itu, KTNA sebagai katasilator dan motivator di dalam menggerakkan potensi masyarakat secara bersama-sama dapat membangun sektor pertanian sehingga nantinya tercipta petani yang tangguh dan mandiri,” tambahnya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setkab Badung I Ketut Sudarsana mengatakan, peserta Penas KTNA Badung berjumlah 20 orang terdiri atas petani nelayan, pemuda tani nelayan, wanita tani nelayan, koperasi tani nelayan dan asosiasi petani nelayan.

Peserta akan didampingi 10 orang pendamping dari instansi terkait. Jenis kegiatan yang akan diikuti meliputi kegiatan pameran dan promosi produk unggulan daerah seperti pameran agribisnis, lomba stan pameran dan temu usaha. Selain itu ada kegiatan kepemimpinan dan profesionalisme serta keakraban. *

Selasa, 07 Juni 2011

Budi Daya Gurami

Peluang budi daya ikan air tawar sangat berpeluang pemasaran tinggi dan bernilai ekonomi tinggi. Terbukti banyak rumah makan yang menawarkan menu ikan air tawar seperti gurami, lele, nila, karper, mujair dan lainnya. Untuk itu budi daya ikan air tawar, khususnya ikan gurami sangat berpeluang tinggi.
Ikan jenis gurami ( osphronemous gouramy ) telah dipublikasikan sejak tahun ratusan tahun silam sebagai ikan konsumsi dan termasuk ikan hias. Tekstur daging yang kompak dengan rasa yang gurih dan lezat membuat ikan ini menjadi salah satu ikan konsumsi air tawar yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
Di Bali memang masih kecil petani yang mau ikut diajak mengembangkan budi daya ikan air tawar. Kebanyakan saat ini masih didatangkan dari luar Bali. Kebutuhan ikan jenis gurami. Bahkan selama ini harus mendatangkan dari Jawa dan sekitarnya,”
Ikan gurami memiliki alat pernapasan tambahan yang disebut labirin, yaitu selaput berlekuk-lekuk yang merupakan penonjolan dari tepi atas insang pertama. Labirin memiliki pembuluh darah kapiler yang dapat mengambil zat asam pada waktu ikan ini muncul di permukaan.
Dengan alat ini ikan gurami mampu menyerap oksigen dari udara bebas untuk pernapasan, sehingga ikan ini mampu hidup di air yang kandungan oksigennya rendah, seperti air yang tidak mengalir dan berwarna hijau karena ledakan populasi plankton. Namun di balik keunggulan tersebut, ikan gurami mempunyai kelemahan yaitu pertumbuhannya sangat lambat.
“Beberapa jenis induk gurami dengan berbagai sifatnya telah dikenal di lingkungan petani ikan. Ada tiga jenis induk gurami :
-jenis porselin dengan ukuran sedang namun produksi telurnya tinggi (10.000 butir/sarang).
- jenis blusafir yang ukurannya lebih besar namun produksi telurnya rendah (5.000 - 7.000 butir/sarang).
- jenis bastar yang tumbuh cepat dengan sisik besar dan produksi telur rendah (2.000 - 3.000 butir/sarang)
daerah lain dikenal dua jenis ikan gurami, yaitu angsa dan jepun. Gurami angsa berwarna putih abu-abu dengan sisik dan tubuh besar. Gurami jepun memiliki sisik tidak terlalu besar dan tubuhnya pendek dengan warna putih abu-abu dan kemerahan.
Jenis lain dikenal dengan gurami merah.

Mudah Dipelihara, Ikan Mas Koki tetap Jadi Incaran

Penghobi ikan tentunya sudah tidak asing lagi dengan ikan mas koki yang termasuk ikan langka. Ikan yang sebenarnya berasal dari Cina dan dibawa para pedagang Cina ini memiliki anatomi tubuh yang unik, salah satunya matanya yang melotot. Pemeliharaannya pun tergolong mudah.
Sangat sulit untuk membedakan ikan mas koki dengan jenis ikan mas lainnya saat masih kecil. Anatomi ikan mas koki baru terbentuk sempurna kurang lebih setelah berusia dua tahun.
Ikan mas koki dewasa mempunyai bentuk mata yang melotot dan menjorok keluar, tubuh bulat, ekor panjang dan lebar. Ikan yang normal biasanya ekornya lebih panjang dari tubuhnya dan bercabang tiga atau empat. Ikan ini juga memilik warna yang variatif seperti merah, hitam, putih, kuning, dan oranye
Ikan mas koki usahakan jangan menaruh ikan dewasa lebih dari enam ekor dalam satu gentong. Hal ini akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang ikan. Sementara untuk ikan yang masih kecil maksimal taruh 20 ekor dalam satu gentong. Kedalaman gentong juga diusahakan minimal 50 cm.
Selain di gentong atau kolam, ikan mas koki juga bisa dipelihara di akuarium. Namun ada sedikit perbedaan. Warna ikan yang dipelihara di akuarium terlihat lebih pudar karena tidak mendapat sinar matahari langsung. Selain itu, kebersihan air dalam gentong harus terjaga.
Kotorannya harus disedot tiap hari. Hal ini untuk menghindari penyakit jamur atau yang dikenal dengan white spot. Penyakit ini berupa bintik-bintik putih menyerupai tepung di sekitar tubuh ikan. Kalau sudah terjangkit jamur upayakan diobati dengan obat jamur.
Selain tempat dan kebersihannya, makanannya pun utamakan makanan alami. Makanan ini terbuat dari tepung, telur, madu, kacang hijau. Semuanya itu lalu dibentuk menyerupai lempengan besar kemudian dijemur.
Setelah kering, makanan ini siap diberi pada ikan dengan cara dikerik hingga menyerupai bubuk. Dia mengungkapkan, makanan jadi memang bisa membuat ikan cepat besar, namun tidak dari segi kesehatan. Gerakan ikan tidak begitu gesit dan ikan akan sering lemas jika diberi makanan jadi dari pabrik.


Senin, 06 Juni 2011

Angkat Perekonomian Masyarakat dengan Pengembangan Rumput Laut

Dalam pengembangan perekonomian masyarakat petani dan nelayan, Pemkab Badung berupaya mengembangan komoditi rumput laut. Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Made Badra, Minggu (5/6) kemarin mengatakan, pengembangan pertanian rumput laut ini dengan mengoptimalkan petani rumput laut secara berkelompok.

Diungkapkan, kelompok budi daya rumput laut di Badung di antaranya terdapat Pantai Sawangan dan Pantai Geger. Di Pantai Sawangan terdapat tiga kelompok budi daya rumput laut, dan di Pantai Geger terdapat satu kelompok budi daya rumput laut.

Dijelaskan, petani rumput laut sudah diarahkan mengoptimalkan pengolahan rumput laut. Pemerintah telah memberikan bantuan mesin pengolah bahan rumput laut. Dengan bantuan mesin pengolah rumput laut ini bisa memberikan nilai tambah terhadap produk rumput laut yang akan dipasarkan petani di Badung. Mesin pengolahan rumput laut ini di antaranya merupakan bantuan pusat.

Dipaparkan, penjualan rumput laut diharapkan menyasar pasar ekspor. Petani bisa melakukan penjualan rumput laut melalui internet. Pemasaran melalui internet ini diharapkan petani bisa mengetahui lebih cepat pergerakan harga rumput laut. Petani rumput laut bersama pemerintah bisa mendatangkan pembeli rumput laut dari Jakarta , Jepang, dan Taiwan .

Lebih lanjut dikatakan, selain membantu petani budi daya rumput laut, pemerintah pusat juga membantu nelayan di Badung di antaranya 5 buah mesin tempel. Ini untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap tahun 2011.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menghapus pungutan yang dikenakan kepada nelayan. “Penghapusan pungutan, dan pemberian bantuan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani rumput laut,” katanya.

Made Badra menambahkan, peningkatan produksi rumput laut dan perikanan tangkap diharapkan bisa menurunkan jumlah KK miskin. Target pemerintah KK miskin yang selama ini di nelayan, dan petani rumput laut mencapai titik nol. Untuk memperkuat sektor permodalan, Disnakkanlut siap menjadi pendamping dalam memberikan penyertaan modal.

Sumber : Bisnis Bali Tgl. 7 Juni 2011